Dua Raperda Daerah, Di Tunda

0

 

Mukomuko Sinarfakta.com – Rapat paripurna ke Lima (5) Dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, masa persidangan Satu (1) Tahun 2023.

Dalam rapat paripurna tersebut, yang di hadiri, Wakil Bupati Mukomuko, Sekertaris Daerah ( Sekda) dan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mukomuko. (6/2/23).

Wakil Bupati Mukomuko, Wasri menyampaikan, jawaban kepala Daerah, terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Mukomuko, atas Lima raperda.

1, Raperda tentang pengelolaan pasar hewan.

2, Raperda tentang pembentukan organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Mukomuko.

3, Raperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomer 16 Tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor.

4, Raperda tentang pembentukan Desa Talang Makmur Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko.

5, Raperda tentang penyelenggaran kearsipan,” pungkas Wabub.

 

 

rapat paripurna tersebut, yang di hadiri, Wakil Bupati Mukomuko, Sekertaris Daerah ( Sekda) dan Organisasi Pemerintah Daerah Kabupaten Mukomuko, di Gedung Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Mukomuko. (6/2/23).foto;[istimewah]

”Masih di tempat yang sama. Pimpinan Rapat Paripurna Waka satu Nursalim menyampaikan, bahwa, dari lima raperda tersebut, Dua di antaranya ditunda sampai ada izin dari kementrian, raperda yang di tunda yaitu, yang pertama, Raperda tentang pembentukan,Desa Talang Makmur Kecamatan Malin Deman, komisi Satu dan Dua, belum menerima raperda tersebut, dan akan di lanjutkan selanjutnya. Yang ke Dua, Raperda tentang perubahan atas perturan Daerah Nomer 16Tahun 2011 tentang retribusi tentang pengujian kendaran bermotor, inilah Dua raperda yang masih di tunda, dan akan di lanjutkan masa persidangan yang akan datang,” kata waka satu Nursalim. Adv (Nt 35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.