KPU Provinsi Bengkulu Resmi Tetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk Anggota DPRD dalam Pemilu 2024

0

 

Bengkulu,Sinarfakta.com – Dalam sebuah acara yang penuh semangat, TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, menggelar Pengumuman Resmi tentang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Acara berlangsung pada Sabtu (4/11/2023) di Ruang Audio Visual Rumah Pintar Pemilu dan dihadiri oleh perwakilan dari Partai Politik Peserta Pemilu.

Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, yang memimpin acara, didampingi oleh anggota KPU seperti Alpin Samsen, Emex Verzoni, dan Sarjan Efendi, serta Plh, Sekretaris Yeni Rahayu. Dalam sambutannya, Rusman Sudarsono menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Provinsi Bengkulu. Mereka telah bekerjasama dengan baik selama seluruh tahapan pencalonan. Rusman juga mengungkapkan harapannya agar komunikasi dan koordinasi antara KPU dan partai politik terus berjalan lancar dalam tahapan pemilu selanjutnya.

Emex Verzoni, salah satu anggota KPU, menyampaikan rasa terima kasih atas kelancaran proses pencalonan Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, mulai dari tahap pengajuan bakal calon hingga penetapan DCT. Hal ini mencerminkan bahwa komunikasi yang dibangun oleh KPU Provinsi Bengkulu dengan partai politik selama ini telah berjalan dengan baik, yang pada akhirnya menghasilkan proses yang transparan dan efisien.

Alpin Samsen, juga anggota KPU, berbicara tentang pentingnya kerja sama setelah penetapan DCT. KPU berharap agar partai politik tidak ragu untuk mengajukan pertanyaan atau keperluan lain yang berkaitan dengan data pemilih, termasuk perpindahan pemilih. Alpin menekankan bahwa kerjasama ini harus terus berlanjut dengan pihak KPU Kabupaten/Kota (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Sarjan Efendi, anggota KPU lainnya, menegaskan bahwa setelah penetapan DCT, tahapan selanjutnya adalah kampanye. KPU berharap agar partai politik peserta pemilu mematuhi jadwal dan mekanisme kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) 15 dan 20 Tahun 2023. Sarjan Efendi mengingatkan bahwa kampanye yang terorganisir dan berintegritas adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan adil dan transparan.

Pengumuman resmi penetapan DCT ini adalah langkah penting dalam persiapan menuju Pemilihan Umum 2024. Dengan kerja sama yang kuat antara KPU Provinsi Bengkulu dan partai politik, diharapkan pemilihan berjalan dengan lancar dan memberikan suara yang sah bagi wakil-wakil rakyat yang terpilih.[izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.