“Mega Sulastri Soroti Pelanggaran Aturan di 12 SPBU Bengkulu, Pertamina Lakukan Pembinaan”

0

Bengkulu, Sinarfakta.com 9 Januari 2024 – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mega Sulastri, mengungkapkan keprihatinannya terkait pelanggaran aturan yang dilakukan oleh sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 12 SPBU saat ini sedang menjalani proses pembinaan langsung dari pihak Pertamina sebagai respons terhadap pelanggaran terkait penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi, sesuai dengan ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Mega Sulastri menjelaskan bahwa pembinaan ini menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa SPBU mematuhi regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap pelanggaran seperti pembuatan barcode dan penggunaan plat nomor palsu yang terdeteksi oleh Pertamina. Meskipun demikian, Mega Sulastri menekankan pentingnya memberikan pemahaman kepada pemilik SPBU tentang regulasi yang berlaku agar ke depannya mereka dapat mematuhi aturan dengan lebih baik.

Dalam konteks ini, Asisten II Pemerintah Provinsi Bengkulu, Raden Ahmad Denni, menegaskan bahwa saat ini Provinsi Bengkulu tidak membuat aturan-aturan terkait penyaluran BBM. Hal ini mengindikasikan bahwa perhatian lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa SPBU di daerah tersebut patuh terhadap regulasi dan aturan yang ditetapkan oleh pihak terkait, termasuk BPH Migas dan Pertamina.

Pembinaan yang dilakukan oleh Pertamina diharapkan dapat meningkatkan ketaatan SPBU terhadap aturan, sehingga penyaluran BBM Subsidi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tindakan ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk menghindari potensi pelanggaran di masa mendatang dan memastikan ketersediaan BBM Subsidi untuk masyarakat yang membutuhkan. (adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.