Sekda BU Jelaskan Subtansi Surat Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Terkait Proses APBD 2024

0

Bengkulu  Utara ,Sinarfakta.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, H. Fitriyansyah, SSTP, MM, memimpin rapat terkait keterlambatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 12 Februari 2024 di Ruang Kerja Bupati. Dalam rapat tersebut, Sekda BU menyampaikan bahwa keterlambatan APBD ini akan berdampak pada proses pembangunan daerah serta pembayaran sejumlah kegiatan yang direncanakan dan akan dilaksanakan di Kabupaten Bengkulu Utara.

Sekda BU juga menyatakan bahwa keterlambatan tersebut akan mempengaruhi pembayaran Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa, honor Tenaga Harian Lepas, Guru Bantu Daerah, dan Tenaga Kerja Bantu Desa (TKBD) lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa keterlambatan dalam penetapan APBD akan memiliki konsekuensi yang serius terhadap berbagai aspek pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Bengkulu Utara.

Surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri kemungkinan membahas tentang kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penetapan APBD 2024, serta langkah-langkah yang akan diambil untuk mengatasi keterlambatan tersebut agar pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan lancar. Sekretaris Daerah kemungkinan memberikan penjelasan mengenai substansi surat tersebut, termasuk upaya-upaya yang dilakukan untuk mempercepat proses penetapan APBD dan mengatasi dampak-dampak negatif yang timbul akibat keterlambatan tersebut.[izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.