Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Respon Penundaan Pembangunan PLTP Hulu Lais

0

Lebong.Sinarfakta.com – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mohd. Gustiadi, S.Sos., memberikan respons atas penundaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Hulu Lais unit 1 dan 2 di Kabupaten Lebong. Proyek ini memiliki kapasitas 2 x 55 Mega Watt (MW) dan merupakan investasi yang sangat dinanti-nantikan oleh masyarakat setempat.

Mohd. Gustiadi, yang akrab disapa Edi Tiger, menyatakan keprihatinannya terhadap kendala yang menyebabkan penundaan pembangunan tersebut. Salah satu kendala utamanya adalah terkait regulasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) RI No 54/M-IDN/PER/3/2021 tentang penggunaan produk dalam negeri untuk infrastruktur ketenagalistrikan. Kendala ini muncul karena penerapan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi tidak memungkinkan dalam pelaksanaannya.

Menurut Edi Tiger, diperlukan revisi Permenperin untuk mengakomodir permasalahan ini. Dia mendorong keterlibatan semua pihak terkait, termasuk Pemprov Bengkulu, PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE), Pemkab Lebong, PLN, dan pihak terkait lainnya dalam menyusun usulan revisi tersebut.

Bengkulu Segera Miliki Jaringan Listrik Panas Bumi - IndependensI

Penundaan pembangunan ini juga menyoroti perlunya lebih banyak perhatian terhadap energi terbarukan, termasuk energi panas bumi, seperti yang diungkapkan Edi Tiger. Meskipun Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah, telah menegaskan komitmennya untuk mendukung investasi PGE dalam proyek PLTP Hulu Lais, revisi Permenperin dianggap sebagai langkah penting yang memerlukan dukungan semua pihak terkait.

Dengan demikian, penundaan pembangunan PLTP Hulu Lais menjadi isu penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat setempat. Perlu langkah-langkah konkret untuk mengatasi kendala regulasi sehingga proyek ini dapat dilanjutkan demi kemajuan sektor energi terbarukan di Bengkulu. Edi Tiger menekankan bahwa penyelesaian masalah ini harus menjadi prioritas bersama demi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. (adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.