Monev LPJ Dana BOS, Ka. Kankemenag Minta Agar Disertai Dokumen Pendukung

0

Bengkulu, SinarFakta.com, Tim monitoring Kementerian Agama Kabupaten Asahan melaksanakan tugasnya mengevaluasi sekaligus memberikan pembinaan pada 10 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri, 2 Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri dan 1 Kepala Madrasah Aliyah Negeri beserta bendahara masing-masing madrasah terkait tata cara laporan pertanggungjawaban dana BOS madrasah periode Juli s.d Desember 2023 sesuai regulasi yang ada.
Laporan pertanggungjawaban pemakaian dana BOS madrasah harus disertai dengan dokumen pendukungnya, seperti laporan singkat setiap kegiatan, bukti pengeluaran dana, dokumentasi dan seluruh arsip laporan keuangan. Tim monitoring dana BOS madrasah juga mengevaluasi komponen LPJ BOS seperti laporan eRKAM, BKU, BKT, Buku Bank dan Buku Pajak, saldo kas tidak lebih dari 10 juta, bahasa di BKU adalah bahasa yang ada di kuitansi, apabila terjadi pergantian baik kepala madrasah maupun bendahara wajib ada berita acara dan serah terima pembukuan dan SPJ. Komponen SPJ antara lain kuitansi, faktur/nota, laporan kegiatan eskul meliputi proposal kegiatan, laporan kegiatan yang melampirkan kuitansi, nota/faktuir, dokumentasi kegiatan dan narasi laporan kegiatan.

Hal ini disampaikan Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama} Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M. Pd didampingi Kepala Seksi Pendidikan Madrasah H. Jamaluddin, MM beserta anggota tim monev pada saat memberikan arahan dan bimbingannya di kegiatan monitoring dana BOS madrasah di MIN 6 Asahan, Jumat (16/02).

Dalam pengevaluasian laporan penggunaan dana BOS madrasah ini, sangat saya harapkan para kepala madrasah dan bendahara masing-masing tidak lagi ditemukannya kesalahan yang signifikan, artinya bahwa per enam bulan pastinya dilakukan pengevaluasian laporan penggunaan dana BOS madrasah, maka jangan sampai ditemukannya kesalahan yang sama dengan laporan pertanggungjawaban dana BOS sebelumnya. Jika didapati kesalahan yang serupa, maka apa yang telah disampaikan tim monitoring dan evaluasi dana BOS madrasah ini tidak diindahkan, dan ini sangatlah tidak baik dan perlu sebagai catatan oleh Ketua Tim Monev, ucap Ka. Kankemenag.

“ Salurkan dana BOS madrasah itu sesuai dengan perencanaannya, karena secara umum program BOS madrasah bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan yang bermutu, membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MIN dan MTsN juga meringankan beban biaya operasional madrasah bagi siswa di madrasah swasta “, sambungnya.

Jangan sampai penggunaan dana BOS ini disalahartikan, seperti mengayakan diri sendiri dan tidak menyalurkannya ke madrasah apalagi bagi kebutuhan peserta didik madrasah. Ingatlah bahwa kita hidup ini di dunia ini tidak selamanya, makin hari kita makin menjauh dari alam dunia untuk menuju alam akhirat. Mungkin hari ini kita masih bisa bersama di sini, tapi besok belum tentu, maka jalanilah hidup ini dengan benar, ucap Ka. Kankemenag.

Kepada para tim monitoring dan evaluasi BOS madrasah, Ka. Kankemenag sangat mengharapkan ke kompakannya. Dalam pengevaluasian harus sesuai dengan regulasi yang ada. Sampaikan bilamana ada yang tidak sesuai dengan regulasi, dan bila kesalahan yang didapati itu-itu saja dan tidak ada perubahan maka hal ini sebagai catatan yang harus disampaikan dalam ekspose monitoring LPJ dana BOS madrasah nantinya.

Saat ini, madrasah sudah menjadi pilihan utama dan kepercayaan bagi masyarakat luas untuk anak-anaknya menimba ilmu. Hal ini sangatlah menggembirakan Kementerian Agama, untuk itu jagalah nama baik Kementerian Agama. Lakukan yang terbaik buat madrasah kita, agar seluruh masyarakat tetap dan tidak akan berubah untuk memasukkan anaknya menimba ilmu di madrasah, ucapnya.

Terakhir, saya sangat berterima kasih sekali bahwa pemilu 2024 telah dilaksanakan dengan damai, khususnya di Kabupaten Asahan ini, maka siapapun pemimpin kita, wajib kita bantu dan dukung dalam pembangunan bangsa dan negara Indonesia. (Msyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.