Pemerintah Mukomuko Mengatur Jam Operasional Tempat Hiburan Malam Selama Bulan Ramadan

0

Mukomuko, Sinarfakta.com- Sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, telah mengeluarkan aturan baru terkait jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di daerah tersebut.

Menurut Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, THM diatur untuk buka mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB selama bulan Ramadan. Hal ini merupakan langkah tindak lanjut dari surat edaran bupati yang juga mengatur pengaturan jam operasional bagi panti pijat dan rumah makan di wilayah tersebut.

Meskipun pengelola THM masih diperbolehkan untuk beroperasi selama bulan Ramadan dengan penyesuaian jam operasional, tempat usaha panti pijat ditutup sementara. Keputusan ini diambil karena aktivitas di panti pijat melibatkan kontak fisik yang sulit diawasi.

Dalam rangka memastikan kepatuhan terhadap aturan, pihak terkait telah melakukan sosialisasi kepada pemilik THM yang menjual minuman beralkohol untuk tidak menjual selama bulan Ramadan. Petugas Satpol PP dan polisi akan melakukan patroli rutin setiap malam di THM untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.

Hasil patroli menunjukkan bahwa tidak ada THM yang buka selama pelaksanaan Shalat Tarawih, namun dibuka setelahnya. Pengawasan intensif akan terus dilakukan untuk mencegah pembukaan THM saat umat sedang menjalankan ibadah serta penjualan minuman beralkohol di tempat usaha.

Aturan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga kerukunan dan kepatuhan terhadap norma-norma agama serta nilai-nilai moral di tengah-tengah masyarakat Mukomuko selama bulan suci Ramadan.[Sutrimo]

Leave A Reply

Your email address will not be published.