50 Saksi Kasus BPNT Akan Di Panggil Kejari

0

 

Sinarfakta,com -Kejari Mukomuko akan memanggil lebih banyak ketika perkara ini masih tahap penyelidikan. Sekitar lebih dari 50 saksi akan kita mintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan bertahap,” katanya.

Kasi Pidsus menyampaikan jika saksi-saksi telah dimintai keterangan. Pihaknya akan segera melakukan ekspose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Penyidik ingin perkara ini cepat, sehingga bisa segera dilakukan ekspose ke BPKP. Yang bertujuan audit kerugian Negara,”bebernya.

Selain itu, penyidik juga akan memanggil sejumlah pihak lainnya. Ini setelah pihaknya memeriksa saksi inisial S yang diketahui salah seorang keluarga Cendana yang disanyalir sebagai penguasa di daearh ini.

Dari keterangan S, ada pihak lainnya disebutkan yang diduga juga mengetahui dan terlibat dalam perkara yang ditangani penyidik saat ini.

“Pihak yang disebutkan oleh saksi S, juga akan kita panggil untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Ia juga menyampaikan penyidik masih ada waktu, karena direncanakan sebelum Januari 2022 ini berakhir telah dilakukan ekspose ke BPKP.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam perkara Bansos dari Kemensos Program BPNT tersebut, sebanyak 66 E-warung, 15 pendamping bansos pangan, 1 orang koordinator daerah Progam BPNT, 3 orang ASN di Dinas Sosial Mukomuko dan sejumlah pihak lainnya. Termasuk suplayer juga dimintai keterangan.

“Program BPNT ini dengan jumlah penerima ribuan orang yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Mukomuko,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui perkara yang ditangani Kejari Mukomuko ini penyaluran Bansos BPNT bulan September 2019 hingga September 2021. Dengan nilai bantuan bansos itu mencapai Rp 40 miliar. Penyidik mengindikasikan ada kerugian Negara mencapai Rp 1,7 miliar. Dan dalam perkara itu diduga kuat ada permainan sejumlah pihak yang memiliki wewenang, untuk mencari keuntungan pribadi.

Disinyalir juga pihak-pihak yang berkaitan dengan Bansos BPNT ini menjadi pemasok barang-barang kebutuhan ke e-warung kemudian barang-barang seperti beras, telur dan lainnya itu disalurkan ke penerima Bansos BPNT di daerah ini serta diduga tabrak Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 20 Tahun 2019, pada Pasal 39 ayat (1), pendamping sosial dilarang membentuk e-warung, menjadi pemasok barang, menerima imbalan baik itu uang atau barang berkaitan dengan penyaluran BPNT di kutip dari jps.(Nt35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.