Minta Payung Hukum, Wakil Ketua II Suharto dan Forum Komite SMA/SMK Hearing Bahas SE Gubernur

0

 Bengkulu Sinarfakta,com – Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE MBA hearing bersama  Forum Komite SMA SMK se-Provinsi Bengkulu, membahas terkait Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu Nomor : 420/2176/DIKBUD/2021 yang menyatakan larangan pungutan IPP/ SPP dan pungutan lainnya, di Ruang Baleg DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (24/01).

Ketua Forum Komite Sekolah Tarmizi Gumai SH MH menyampaikan bahwa akibat dari SE tersebut membuat persepsi masyarakat tentang pungutan di sekolah. Namun Pendidikan tidak dapat berjalan dengan baik jika tidak didukung dengan Dana yang memada’i. Sehingga sekolah menjadi serba salah dengan adanya SE ini.

Menanggapi hal itu melalui hearing, Wakil Ketua II DPRD Provinsi Bengkulu, Suharto SE MBA menjelaskan bahwa dengan adanya Perwakilan Komite-komite yang hering kepada DPRD Provinsi Bengkulu, tentunya bukan wujud bentuk menentang dari SE Pak Gubernur tersebut, namun meminta penjelasan dan meminta payung hukum didalam melaksanakan kegiatan seperti biasanya.

“Surat edaran ini, memang ada dalam bentuk larangan dan memperbolehkan. Hal ini yang ingin kami sampaikan, yang jelas saya berterimakasih kepada Ketua Komite-komite yang dibentuk dalam forum ini, yang sudah menyampaikan atas nama untuk kepentingan Pendidikan Provinsi Bengkulu, khususnya SMA , SMK Sederajat,” terang Suharto Waka II yang juga dari Partai Gerindra.

Sambung Suharto, yang harus digaris bawahi bahwa forum komite-komite Provinsi Bengkulu sangat mendukung dengan adanya SE Pak Gubernur. Namun, tentu tidak menghambat operasional pendidikan yang dibutuhkan dari pihak sekolah masing-masing di Wilayah Provinsi.

“Apalagi di Kabupaten banyak SMA, jangan sampai nanti dengan adanya SE, akhirnya terhambat  juga. Nanti, kami akan lakukan pemantauan dan pengawasan. Melalui komisi IV akan memanggil pihak Diknas Provinsi, Bappeda, dan Biro Hukum Pemda Provinsi, untuk membahas permasalahan ini agar mendapat titik terang,” ungkapnya.

”Terlepas dari SE ini Sebenarnya kita ada acuan yang lebih tinggi yakni PP 48 tahun 2008 dan Permendikbud No 75 Tahun 2016. Yaitu ada kesepakatan antara Komite dan Wali murid. Namun kita akan lanjutkan Hearing Rabu besok dengan mengundang pihak terkait,” pungkas Suharto. (Oq)

Leave A Reply

Your email address will not be published.