Kominfo RL Gelar Rapat Bersama OPD Matangkan Persiapan Menuju SPBE Terbaik

0

 Rejang lebong Sinarfakta,com-Menurut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Rejang Lebong Dodi Syahdani,S.Sos,M.Si pada Tim Media Center Rejang Lebong (MCRL) mengatakan, Peraturan Bupati (Perbup) lama Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik direvisi (diganti) menjadi Peraturan Bupati (Perbup) terbaru masih dalam proses pembahasan dan kajian untuk menuju kualitas pelayanan publik masyarakat berbasis elektronik.

“Perbup yang lama Nomor 55 Tahun 2018 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik kemarin itu diganti menjadi Perbup terbaru sekarang masih dalam draf proses penyelesaian menuju Perbup terbaru Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dilingkungan Pemerintah Daerah,” ujarnya pada Tim MCRL, Selasa (25/1).

Ditambahkan olehnya, tujuan draf Perbup terbaru ini nantinya agar pelayanan publik masyarakat berbasis elektronik disemua OPD Pemkab Rejang Lebong semakin baik dan berkualitas.

“Jika SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) kita sudah mencapai level 5 maka otomatis pelayanan berbasis elektronik dilingkungan OPD yang dimotori Dinas Kominfo akan semakin baik dan harapan kita semakin cepat selesai draf Perbup terbaru ini semakin baik,” tutupnya.

Untuk diketahui, hadir dalam forum publik rapat mengenai SPBE diruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Rejang Lebong ini dipimpin langsung Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian Drs Sumardi,M.Si yang mewakili Bupati Rejang Lebong, lalu turut serta hadir juga Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Dodi Syahdani,S.Sos,M.Si, Kabid Postel Liza dan sejumlah OPD terkait.[red]

,

Leave A Reply

Your email address will not be published.