Masyarakat Desa Rawa Mulya Menguasai Lahan Sengketa Adi Mulya Karya.

0

 

Sinarfakta,com, Masyarakat Desa Rawa Mulya Kecamatan XIV koto Kabupaten Mukomuko (27/1/22) menguasai lahan sengketa yang berada di ujung perbatasan badar ratu dan rawa mulya.

Kurang lebih 25 tahun, lahan masyarakat Desa Rawa Mulya tersebut di Kuasai oleh PT Adi Mulya Karya, kini saat kekompakan masyarakat tersebut berusaha menguasai dan mengambil alih ke masyarakat karena masyarakat selama ini hanya memegang sertipikat saja.

Adapun Tanah yang di kelola oleh PT tersebut kurang lebih 44 hektar, dan masyarakat Rawa Mulya berusaha dan mengambil alih lahan 44 hektar tersebut ,

Ketua aksi pengambil alih tersebut yang di ketua”i Oleh Nardi yang di dukung oleh seluruh seluruh masyarakat dan pemerintahan desa rawa mulya

 

” Nardi berharap kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hak dan sertipikat di wajibkan hadir dalam penguasaan lahan tersebut, karena itu sudah jelas milik warga desa rawa mulya, maka oleh itu kita kita wajib hadir dalam seminggu 2 kali untuk menguasai lahan yang kita miliki saat ini, ” ujar Nardi

 

Lanjut Nardi, dalam penguasaan lahan tersebut masih dalam pengukuran dan pembersihan lahan , dan lahan tersebut sudah mulai semah,” saya juga berharap kepada rekan-rekan yang mempunyai lahan tersebut selalu ikut ke lokasi, karena sudah berapa tahun kita mengalah, dan saat ini kita tunjukan bahwa kita pasti bisa mengambil alih lahan ini jadi milik kita ,” tutup Nardi.

Sampai berita ini di naikan kami pihak media belum bisa berkompirmasi oleh pihak PT Adi Mulya Karya. ( Nt,35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.