Rapat Penjelasan LKPJ Di Tunda

0

 

Sinarfakta,com– Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Mukomuko senin ( 14/03/22) ditunda pada 21 maret mendatang,.

Pasalnya dalam rapat penyampaian nota penjelasan dan pertanggung jawaban kepala Daerah (LKPJ-KDH) atas tidak kehadiran Bupati Mukomuko Sapuan.

Ketua DPRD Mukomuko Ali Syaftaini menyampaikan alasan menunda rapat tersebut , karena de tatip itu yang seharusnya LKPJ itu disampaikan oleh Bupati dalam sidang paripurna secara terbuka, karena hari ini beliau tidak bisa hadir karena mereka berhalangan habis operasi gusi di Jakarta, maka sidang di tunda pada tanggal 21 mendatang, karena ini sudah jadi komitmen akan Menjadwalkan kembali nota penjelasan LKPJ Tahun anggaran 2021 oleh Kepala Daerah, ” katanya .

Sedangkan LKPJ itu secara aturannya paling lambat di sampaikan 3 bulan setelah berakirnya tahun anggaran oleh bupati kepada DPRD,. Setelah di sampaikan melalui pari purna DPRD mempunyai rentang waktu pembahasan satu bulan untuk mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi sebagai pertimbangan Bupati, untuk penyelengaraan Daerah untuk kedepannya , dengan adanya menunda sampai tanggal 21 belum ada aturan yang kita langgar masih dalam koridor- koridor Perundangan ” Kata Ali.

Masih di tempat yang sama Wakil Bupati Mukomuko Wasri menjelaskan , bahwa Ketua DPRD meminta bahwa yang menyampaikan nota penjelasan itu harus Bupati, di karenakan Bupati abis operasi gusi maka tidak bisa hadir rapat yang di tentukan hari ini, karena masih sakit di buat naik pesawat apa bila kena getaran ,” jelas Wasri.( Nt,35).ADV.

Leave A Reply

Your email address will not be published.