DPR Provinsi Edwar Samsi Soroti Persoalan Investasi Daerah dan Kerusakan Jalan Akibat Truk Batubara

https://www.sinarfakta.com/2023/11/04/dpr-provinsi-edwar-samsi-soroti-persoalan-investasi-daerah-dan-kerusakan-jalan-akibat-truk-batubara/

0

.

 

Bengkulu Sinarfakta.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama DPRD Provinsi Bengkulu saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal dan Perizinan Berusaha. Pembahasan Raperda ini baru sampai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bengkulu kemarin Selasa (3/10/2023].

Ketua Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.IP, MM mengatakan, pihaknya menyarankan ketika rancangan peraturan daerah tersebut dibuat menjadi Perda (Peraturan daerah) ada semacam kemudahan dalam berinvestasi di wilayah Bengkulu.

“Selama ini mungkin birokrasinya terlalu banyak atau istilahnya memberatkan bagi investor, kita minta itu disederhanakan. Tentunya harus menjaga daripada nilai-nilai sosial dan budaya adat masyarakat Provinsi Bengkulu,” imbuh Edwar.

 

Edwar menambahkan, selama ini sektor investasi di wilayah Provinsi Bengkulu masih menjadi persoalan di tengah masyarakat provinsi Bengkulu terkait dampak yang ditimbulkan baik bagi kesehatan, keselamatan serta persoalan sosial lainnya. Sebagai contoh persoalan lalu lintas truk batubara dari luar daerah yang kerap menggangu lalu lintas hingga menimbulkan kerusakan jalan daerah.

”Berkenaan dengan truk batubara dari luar daerah, kita minta itu betul-betul ditata dan untuk kesekian kalinya kami meminta kepada saudara gubernur untuk dapat melakukan langkah konkrit dalam menertibkan angkutan batubara yang berasal dari luar provinsi Bengkulu tersebut. Aturan-aturan tersebut perlu dimasukkan ke dalam batang tubuh daripada rancangan undang-undang yang saat ini dibahas,” sampainya.

Lebih lanjut, DPRD Provinsi Bengkulu mendukung peningkatan investasi yang ada di wilayah Bengkulu, salah satunya dalam pembentukan regulasi yang ada. Namun disisi lain juga harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan dan tidak merugi

”Selama ini kan untuk penanaman modal atau berinvestasi melalui salah satu daerah itu sulit dengan banyaknya birokrasi, nah kita sederhanakan melalui Perda tersebut,” tutup Edwar. [izwandi/adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.