Rakor Bimas Islam Kemenag Asahan, Kakan Tegaskan Penempatan PPPK Murni Dari KemenPANRB

0

Bengkulu, SinarFakta.com, Ka. Kankemenag (Kepala Kantor Kementerian Agama) Kabupaten Asahan Dr. H. Saripuddin Daulay, M. Pd didampingi Kasi Bimas (Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat) Islam Muhammad Nasib, MM menyampaikan ekspose hasil monitoring triwulan IV Bimas Islam Kemenag Asahan dalam rapat koordinasi Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) Kecamatan se Kabupaten Asahan.
Kegiatan dilaksanakan di Aula Cafe Raja Berkah, Dusun II Desa Air Teluk Hessa Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan, Rabu (07/02) dihadiri 25 Kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Asahan dan staf Bimas Islam.

Ka. Kankemenag dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan akan penempatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kantor Urusan Agama Kecamatan yang tidak merata dibeberapa Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka itu merupakan penentuan dari KemenPAN-RB ( Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi dan tidak ada wewenang atau dasar Kementerian Agama untuk mengatur penempatan PPPK tersebut.

“ Jadi kalau ada oknum yang menjanjikan bisa mengatur penempatan bapak ibu PPPK, itu tidak benar, apalagi oknum tersebut mematokkan uang sebagai janji penempatan, maka saya pastikan itu tidak ada. Sampaikan kepada saya siapa orangnya, akan kita proses “, tegasnya.

Kemudian, mengingat pengaduan dari beberapa Kepala KUA (Kantor Urusan Agama) yang menyampaikan Kantor dalam kondisi bocor, maka saya sarankan perbaikilah. Bila kita ingin ruangan kerja kita terasa nyaman dan tidak terjadi kebanjiran atau kebocoran maka sebisanya perbaikilah. Jangan menunggu ada bantuan operasional dari Kemementerian Agama baru dikerjakan perbaikannya. Hal ini tidaklah demikian seharusnya, tapi bagaimana kita bisa memperbaiki kebocoran kantor dengan swadana, sambung Ka. Kankemenag Asahan.

Kemudian dikatakan Ka. Kankemenag bahwa untuk pelaminan yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan maka sebaiknya ditata dan didekorasi dengan baik sehingga bila ada calon pengantin yang akan menikah di KUA maka terlihat sama seperti pernikahan di rumah dengan dekorasi pelaminan yang sangat indah. Pernikahan calon pengantin yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan tidak akan dikenakan biaya / nol rupiah bilamana pernikahan tersebut dilaksanakan pada jam kerja, dan bagi yang menikah di luar KUA dikenakan biaya Rp. 600.000,- disetor langsung ke bank.

Selanjutnya bilamana ada kehilangan Buku Nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan disebabkan kebobolan KUA atau KUA kemalingan maka secepatnya dilaporkan ke pihak kepolisian agar tidak terjadi penyalahgunaan Buku Nikah. ” Maraknya orang nikah sirri (illegal marriage) entah karena early marriage atau poligamy marriage menyebabkan buku nikah mernjadi sangat berharga dan dapat dijual mahal oleh para sindikat, maka buku nikah dimata mereka bagaikan emas dan KUA menjadi incarannya “, ucap Ka. Kankemenag Asahan Saripuddin Daulay.

Terakhir, Ka. Kankemenag minta kepada seluruh Kepala KUA Kecamatan agar dapat merangkul stafnya untuk bekerja bersama dalam melayani masyarakat.Buatlah kenyamanan bekerja bersama dengan para staf, jangan pula ada miskomunikasi dengan para staf, ini tidaklah baik. ” Tak perlu canggung kepada para staf untuk bertanya bila memang kita tidak tahu, diskusikan segala sesuatunya yang menyangkut pelayanan masyarakat kepada para staf dan lakukan komunikasi tepat sasaran dan tepat waktu “, ucapnya.

Ka. Kankemenag juga mengingatkan di terakhir ekspose, agar jangan lupa memberikan suaranya di tanggal 14 Februari 2024. “ Selaku ASN Kemenag Asahan kita tetap netral namun jangan lupa untuk ikut memilih calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/Kota “, pungkasnya.( Msyaman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.