Parkir di Kota Bengkulu: Tarif dan Aturan yang Perlu Diketahui

0

Bengkulu sinarfakta.com- Bergerak di kota tentu memerlukan perhatian ekstra terhadap parkir kendaraan. Di Bengkulu, tarif parkir telah diatur berdasarkan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.

Bagi pengguna sepeda motor, tarif parkirnya sebesar Rp 2.000, sedangkan untuk mobil roda empat dan enam, tarifnya adalah Rp 3.000. Namun, untuk kendaraan besar seperti truk, tarif parkirnya mencapai Rp 10.000. Jika jumlah roda kendaraan lebih dari sepuluh, tarifnya bisa lebih tinggi lagi.

Eddyson, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu, menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran retribusi parkir harus dilakukan bersamaan dengan pemberian karcis oleh petugas parkir. Penting bagi masyarakat untuk meminta karcis setiap kali melakukan pembayaran parkir.

“Jika juru parkir tidak memberikan karcis, maka masyarakat tidak wajib membayar. Dan jika tarifnya melebihi aturan yang telah ditetapkan, itu dianggap pungutan liar,” tegasnya.

Pemerintah kota juga menekankan bahwa pembayaran parkir harus dilakukan kepada juru parkir resmi yang ditunjuk oleh pemerintah kota. Petugas parkir resmi dapat dikenali melalui rompi biru yang mereka kenakan, dengan tulisan “Petugas Parkir Kota Bengkulu” di bagian belakang.

Pentingnya aturan dan pengawasan terhadap parkir di Kota Bengkulu semakin ditekankan dengan pengambilalihan pengelolaan parkir oleh pemerintah kota dari pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk memastikan pelayanan parkir yang lebih teratur dan transparan bagi seluruh masyarakat.[adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.