Pelanggaran Pembayaran Tunjangan Hari Raya di Bengkulu: Tiga Perusahaan Ditemukan Tidak Membayarkan THR

0

Bengkulu sinarfakta.com- Dalam pengawasan ketenagakerjaan di Provinsi Bengkulu, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi menemukan pelanggaran serius terkait pembayaran tunjangan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah (THR).

Kepala Dinas, Syarifudin, mengungkapkan bahwa hasil rekapan menunjukkan adanya tiga perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada para pekerja mereka. Informasi ini didapatkan dari laporan pelanggaran THR yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami menerima pemberitahuan bahwa ada tiga perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja,” jelas Syarifudin pada Kamis (18/4/2024).

Tiga perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini berlokasi di Kabupaten Seluma, Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten Lebong. Ketiganya merupakan perusahaan swasta yang bergerak dalam sektor perkebunan dan jasa.

Dalam menanggapi temuan ini, Syarifudin menyatakan bahwa langkah pertama yang akan diambil adalah koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, sebelum itu, pihaknya akan meminta klarifikasi dari masing-masing perusahaan terkait pelanggaran tersebut.

Ketidakpatuhan dalam membayar THR merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Diharapkan langkah-langkah ini dapat memastikan pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.[adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.