Wujudkan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan Menggelar Penyuluhan

0

 

Bengkulu Selatan, Sinarfakta.com– Kanit Kamsel (Keselamatan Lalu Lintas) Satuan Lalu Lintas Polres Bengkulu Selatan, IPDA Meki, telah memberikan penyuluhan tentang tertib lalu lintas dan kenakalan remaja di SMA Negeri 03 Bengkulu Selatan, kemarin (Rabu, 24/04/24).

Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas). Dalam arahannya, IPDA Meki menekankan kepada siswa dan siswi SMA Negeri 03 Bengkulu Selatan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan di sekolah. Dia juga mengingatkan bahwa siswa dan siswi yang berusia 18 tahun ke atas sudah dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan harus mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya.

Selain itu, IPDA Meki menegaskan agar tidak ada siswa yang melawan guru, mengonsumsi minuman keras, menggunakan lem, atau terlibat dalam tawuran antar pelajar. Dia menyampaikan bahwa pihak Kepolisian, khususnya Polres Bengkulu Selatan, akan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku jika terjadi pelanggaran, terutama tindak pidana.

IPDA Meki juga mengajak para siswa untuk menjaga hubungan baik dengan guru, karena guru adalah orang tua di sekolah. Dia berharap agar siswa dan siswi dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian untuk menjaga ketertiban berlalu lintas di jalan raya dan menanggulangi kenakalan remaja.

“Kegiatan berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab kepada siswa/siswi. Selain memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas dan aturan serta undang-undang yang mengaturnya, kami juga membahas mengenai kenakalan remaja,” ungkap IPDA Meki.

Tidak hanya itu, IPDA Meki juga berharap agar para dewan sekolah dapat mengawasi para siswa untuk mencegah perilaku berbahaya seperti balap liar dan kenakalan remaja yang dapat berujung pada tindak kriminal.[rlis]

Leave A Reply

Your email address will not be published.