Paripurna Istimewa DPRD Lebong, Nota Pengantar LKPJ Tahun Anggaran 2023.

0

 

LEBONG, sinarfakta.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna istimewa nota pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun 2023.

Rapat paripurna istimewa dilaksanakan di gedung Paripurna DPRD Lebong pada hari senin (29-4-2024) siang.

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen. S.Sos dalam pidato nya menyampaikan sesuai dengan Amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 Pasal 26 ayat 1 tentang Pemerintahan daerah disebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan Pemerintahan daerah, selanjutnya dalam Pasal 154 ayat (1) huruf B undang undang nomor 23 tahun 2014 menyatakan bahwa DPRD mempunyai tugas dan wewenang meminta Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

LKPJ merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun atau selama masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. LKPJ ini memberikan gambaran atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong di tahun 2023. Sehubungan dengan itu kepala Daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ guna melaporkan kemajuan penyelenggaraan Pemerintah dan hasil kinerja pembangunan yang telah dicapai selama satu tahun. LKPJ ini akan menjadi bahan evaluasi kita bersama guna mewujudkan kabupaten Lebong yang lebih baik.

Selanjutnya berdasarkan pasal 20 PP 13 tahun 2019 sesuai dengan mekanisme pembahasan maka paling lambat 30 (tiga puluh hari) setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan: a. Capaian kinerja program dan kegiatan. B. Pelaksanaan peraturan Daerah dan atau peraturan kepala Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah.

”Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memberikan rekomendasi sebagai bahan dalam
A. Penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
B. Penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya.
C. Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala daerah dan atau kebijakan strategis Kepala daerah.

Kemudian Wakil Bupati Lebong Fahrurozi, dalam pidato nya menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan laporan perkembangan pembangunan untuk tahun yang bersangkutan dalam periode dari pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) LKPJ tahun 2023 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan daerah serta Peraturan menteri Dalam Negeri nomor 18 tahun 2020 tentang Peraturan pelaksanaan Peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019.

LKPJ tahun anggaran 2023 merupakan LKPJ tahun ke tiga dimasa kepemimpinan kami. Ucapnya.

Acara tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Lebong Fahrurozi, Pimpinan dan segenap anggota DPRD Lebong, Dandim 0409 RL, Waka Polres Lebong, Kasi intel Kejaksaan Negeri Lebong, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Staf ahli Bupati Lebong, para Asisten, para Kepala dinas, kepala badan, kepala bagian, dan Camat sekabupaten Lebong.[indra]

Leave A Reply

Your email address will not be published.