Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Bang Usin, Laksanakan Studi Tour ke Provinsi NTB

0

Bengkulu sinarfakta.com- Anggota DPRD Provinsi Bengkulu melakukan studi tour ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) guna mempelajari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2022 tentang Pondok Pesantren yang telah diterapkan di sana. Kunjungan ini difokuskan pada BAPEMPERDA DPRD NTB dan Biro Hukum Pemprov NTB di Kota Mataram.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menjelaskan bahwa pembelajaran ini penting untuk pengembangan Perda sejenis di Bengkulu. Dia menegaskan bahwa Perda yang diharapkan akan difokuskan pada fasilitasi, pengakuan, dan dukungan terhadap pendidikan Islam di Pondok Pesantren.

Perda yang direncanakan di Bengkulu diharapkan dapat mendorong modernisasi dan memasyarakatkan pendidikan Pondok Pesantren. Dengan dukungan dari pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, mereka berharap dapat mendorong pendidikan yang lebih modern di Pondok Pesantren di Provinsi Bengkulu.

Usin Sembiring juga menyampaikan bahwa mereka berkomitmen untuk segera melakukan Uji Publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif ini. Mereka berencana untuk mengesahkannya menjadi Perda pada periode masa Persidangan Kedua DPRD Provinsi Bengkulu.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan regulasi yang mendukung pengembangan pendidikan Pondok Pesantren, agar lebih dikenal dan diakui manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Usin Sembiring dengan tegas.[Br1sumber]

Leave A Reply

Your email address will not be published.