Kehadiran Kades DI Musrembang Sebrang Musi,Di apresiasi Ketua DPRD

0

 Kepahiang Sinarfakta,com-Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, SP mengapresiasi kehadiran para Kepala Desa se Kecamatan Seberang Musi yang menghadiri Musrenbang Kecamatan Selasa (08/02/2022) di aula SMPN 1 Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang.

Alhamdulillah pada Musrenbang Kecamatan Seberang Musi dihadiri hampir seluruh kepala desa. Ini menandakan Kecamatan Seberang Musi para perangkat pemerintahannya memang ingin mengusulkan kemajuan kecamatan dan desanya masing-masing, ” ujar Windra Purnawan

Ia mengingatkan usulan yang disampaikan pada Musrenbang ini akan diambil skala prioritasnya atau ditindaklanjuti ditingkat Musrenbang kabupaten. “Harapan kita kedepan pada tahun 2023 pandemi ini segera berakhir dan  DAU serta DAK dapat kembali meningkat, In shaa Allah kita dapat meningkatkan pembangunan di Kabupaten Kepahiang,” papar Ketua.

Menurutnya, prioritas pembangunan Kabupaten Kepahiang adalah peningkatan pelayanan publik melalui SDM mumpuni dan peningkatan pelayanan infrastruktur pelayanan dasar dan pemulihan ekonomi.

Terkait ADD dan DD kewenangannya diserahkan pada pemerintah desa melalui Musrenbang Desa untuk direalisasikan pada desanya masing-masing dengan tetap memperhatikan skala prioritas. Namun perlu diketahui, Pemdes tidak berdiri sendiri karena pemerintah di Republik ini bersifat hirarki dan memiliki peran serta tanggung jawab secara berjenjang. Untuk itu harus dilakukan secara bersama. Kades, Camat, Bupati, Gubernur bahkan hingga presiden” Jelas Ketua DPRD Windra Purnawan, SP.

Sementara itu Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S. IP mengatakan bahwa Musrenbang adalah wahana menyusun rencana kerja pemerintah daerah untuk tahun 2023. “Harapan kita Musrenbang ini dapat menghasilkan usulan yang berkualitas dan logis sesuai dengan ketersediaan anggaran,” kata Wakil Bupati Kepahiang, H. Zurdi Nata, S.IP

menambahkan perlu ada peningkatan kinerja perangkat Desa dan ASN. “Harapan saya semua perangkat Desa, Pejabat dan ASN dapat meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan tugas serta mampu berinovasi ” tegas Wabup.

Sebelumnya, Kabid ekonomi, sosial dan pemberdayaan masyarakat Bappeda kabupaten kepahiang Harun Basri SE. MM mengatakan pelaksanaan musrenbang dilatarbelakangi dengan berlakunya Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Undang-undang nomor 23 tahun 2014:tentang Pemerintahan Daerah.

“Musrenbang telah dilakukan sesuai dengan tahapan, sesuai dengan pasal 4 Undang-undang nomor 25 tahun 2004 dan permendagri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD, RPJMD dan RKPD, ” jelas Kabid.(Rilis/jepri).

Leave A Reply

Your email address will not be published.