Pemerintah Kota Bengkulu telah membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD Pemerintah kota Bengkulu

0

Bengkulu Sinarfakta.com– Pemerintah Kota Bengkulu telah membagikan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) di seluruh OPD dijajaran Pemerintah kota Bengkulu.

Pembagian SPT tahun ini hanya berlaku sampai bulan November 2023, yakni terhitung hanya 11 bulan, ketimbang SPTtahun 2022 lalu. Hal ini mengikuti instruksi Kemenpan RB yang akan menghapus status PTT terakhir di November tahun ini.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu, Achrawi mengatakan, terhitung November 2023  para PTT tidak lagi dipekerjakan oleh pemerintah.

Menurutnya, sebagai gantinya pemerintah pusat hanya mencatat dua status pegawai yang diakui yakni ASN atau P3K.

Ditegaskan Achrawi, di Kota Bengkulu baru 3 OPD yang melakukan perekrutan P3K sesuai arahan pusat, diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Damkar, dan Dinas Kesehatan.

Sedangkan tindak lanjut sekitar 2000 PTT lainnya, Pemkot Bengkulu masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat.

Lebih lanjut dikatakan Achrawi, pada 28 November 2023 ini seluruh PTT tu di offkan. “Jadi, mereka sekarang itu bekerja per 31 Januari sampai 28 November, yakni hanya 11 bulan kerja.

“ Bagaimana kejelasan nantinya kita masih menunggu petunjuk dari Kemenpan RB. Insya allah sebelum tanggal 28 November ada petunjuk yang jelas,” tegas Achrawi pada Jumat 10 Februari 2023.

Bila akhir November 2023 tidak ada petunjuk dari pemerintah pusat, tentunya Pemkot akan kekurangan tenaga SDM. Dari hasil perhitungan rasio pegawai ASN yang harus dimiliki Pemkot Bengkulu saat ini sebanyak 8.000 orang. Namun saat ini jumlah ASN yang ada kini sebanyak 4.700 orang.

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ketika masih dijabat Tjahjo Kumolo telah resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023.

Ditambahkan Achrawi, Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022.  “Dalam suratnya, Tjahjo menjelaskan, mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Lalu pada pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur Negara,” demikian Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu. (***)

Leave A Reply

Your email address will not be published.