Rapat Paripurna DPRD Bengkulu Utara ,7 Fraksi Setujui Raperda L2PB

0

Sinarfakta.com-Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H. Mian didampingi Wakil Bupati (Wabup) BU Arie Septia Adinata SE,M,AP mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten BU atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Lahan Berkelanjutan (LP2B). Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD BU, Jumat (14/4/2023).

Rapat paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten BU Sonti Bakara,SH didampingi oleh ketua I dan II dan diikuti oleh fraksi-fraksi, Turut hadir mewakili Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, Sekretaris Daerah (Sekda) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) , Kepala OPD di ruang lingkup pemerintahan Kabupaten BU dan undangan tamu.

Pada pelaksanaan rapat tersebut, disampaikan Sonti Bakara,SH bahwa pada hari ini agenda diwali dengan memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi DPRD Kabupaten BU yang berjumlah 7 fraksi untuk menyampaikan kata akhir terhadap Raperda tentang LP2B.

Dari pengajuan pendapat pada fraksi ketujuh pada keputusannya semua fraksi menyetujui dan melarang Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan tujuan agar menjadi produk hukum di Kabupaten Bengkulu Utara

“Pada hakikatnya fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyampaikan kata akhir terhadap Raperda LP2B yang telah disusun Pemerintah oleh Kabupaten Bengkulu Utara, telah melalui banyak tahapan hingga keputusan masing-masing fraksi yang menerima Raperda LP2B untuk disahkan dan ditetapkan menjadi perda kabupaten Bengkulu Utara tahun 2023, ”ucapnya.

Dalam sambutannya, Bupati BU Ir.H.Mian menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD atas segala kerja sama dalam membentuk Raperda menjadi Peraturan Daerah Kabupaten BU, seperti diketahui bahwa untuk menerima keputusan ini, beberapa tahap telah dilakukan secara terperinci dan jelas.Sebagai kepala pemerintah daerah BU merasakan terima kasih dan apresiasi atas kerjasama pihak DPRD baik itu saran, masukan, catatan, ataupun himbauan sehingga dengan melewati rangkaian yang cukup panjang ini kita dapat membentuk Peraturan Daerah sesuai dengan kebutuhan dan prioritas disetiap sektor untuk Bengkulu Utara yang lebih baik kedepannya,”paparnya.

Lebih lanjut Beliau menyampaikan bahwa dengan telah disetujuinya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat.

“Kiranya semua pihak dapat saling membantu mengimplementasikan peraturan daerah yang telah disetujui ini secara optimal dan melakukan pengawasan serta pengendalian dalam pelaksanaannya untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan ketahanan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani di kabupaten BU ini,”jelasnya

Selanjutnya pengajuan rekomendasi LKPJ Bupati BU tahun anggaran 2022 oleh ketua DPRD BU kepada Bupati BU, dan dilanjutkan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.[**]

Leave A Reply

Your email address will not be published.