Bawaslu ;Marak Atribut Politik, Tunggu Tahapan Kampanye

0

Bengkulu Sinarfakta.com-Tahapan kampanye bagi peserta Pemilu 2024 secara resmi memang belum dimulai. Meski demikian, di sejumlah titik sudah banyak dijumpai atribut kampanye para bakal calon. Tak hanya untuk Pemilu Legislatif, tapi juga Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Menanggapi kondisi itu, Bawaslu Kota Bengkulu mengatakan belum bisa menindak atau menertibkan atribut para bakal calon peserta Pemilu 2024 tersebut. Selain memang belum masuk tahapan kampanye, saat ini juga belum ada calon. Baik calon presiden dan wakil presiden, calon DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi maupun calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

“Yang bisa kita lakukan adalah menyurati Pemda Kota terkait lokasi pemasangan atribut tersebut agar tidak melanggar peraturan daerah. Sebab kalau dibilang melanggar aturan kampanye belum bisa karena tahapan kampanye belum masuk,” kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bengkulu, Shanti Yudharini.

Menurut dia, atribut seperti baliho atau spanduk yang banyak dipasang para bakal calon merupakan bentuk kegiatan sosialisasi saja kepada masyarakat. “Kalau dibilang APK juga belum bisa karena sampai saat ini belum masuk masa kampanye dan belum ada penetapan calon. Itu bentuk sosialisasi saja,” kata Shanti.

Lebih lanjut ia menyampaikan Bawaslu Kota juga belum menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN yang tidak menjaga netralitasnya. Misalnya terlibat dalam politik praktis atau lainnya. Jika memang ditemukan, kata dia, maka Bawaslu akan menindak-lanjuti dan menyampaikan rekomendasinya ke Komisi ASN.

Sementara terkait pengawasan Pemilu di media sosial dan media massa, Bawaslu Kota Bengkulu, kata Shanti, juga terus melakukan pemantauan dan pengawasan. Salah satu bentuknya adalah memantau akun media sosial para bakal calon.

“Untuk iklan di media massa juga kita pantau dan saat ini belum bisa kita sebut pelanggaran karena belum ada calon dan belum masuk masa kampanye,” kata Shanti.

Sementara itu, Ketua KPI Pusat,  Ubaidillah, mengatakan pengawasan Pemilu oleh KPI dan KPID juga punya landasan sendiri berupa PKPI. Sama halnya dengan KPU yang punya PKPU, Bawaslu dengan Perbawaslu, dan Dewan Pers dengan keputusan Dewan Pers. Karena itu, kata Ubaidillah, semua lembaga ini juga akan berkoordinasi agar tidak saling tumpang tindih satu sama lain.

Sementara terkait pengawasan media sosial, Ubaidillah menyatakan belum menjadi kewenangan KPI dan KPID. Sebagaimana diatur oleh UU Nomor 32 Tahun 2002, kata Ubaidillah, KPI dan KPID bertugas mengawasi lembaga penyiaran televisi dan radio.

“Meski demikian, dalam setiap kesempatan kami selalu mengingatkan dan mengimbau agar masyarakat bisa bijak dan hati-hati dalam bermedia sosial. Saring dulu sebelum sharing. Dicermati dulu setiap informasi yang diterima baik di grup WA atau medsos lainnya. Karena kalau tidak benar, maka bisa dijerat UU ITE,” kata Ubaidillah.(**)

Leave A Reply

Your email address will not be published.