Kapankah Lelang Jabatan Di Delapan OPD

0

 

Mukomuko Sinarfakta, com – Hingga saat kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkup Pemda Mukomuko sudah berlangsung cukup lama, dan sejauh ini delapan OPD dan jabatan Asisten III bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Mukomuko ini pun belum dilakukan lelang jabatan oleh Pemkab Mukomuko karena belum mendapat petunjuk lanjutan dari pihak Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Adapun 8 OPD tersebut yakni Dinas Lingkungan Hidup Mukomuko, Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Mukomuko, Dinas Ketahanan Pangan Mukomuko, Dinas Sosial Mukomuko, Dinas P2KBP3A Mukomuko, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Mukomuko, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mukomuko dan Dinas Perhubungan Mukomuko dan jabatan Asisten III Setdakab Mukomuko.

 

Bupati Mukomuko, Sapuan mengatakan bahwa untuk lelang jabatan saat ini dalam proses menunggu rekomendasi dari KASN untuk dilakukan lelang jabatan.

“Saat ini masih menunggu rekom untuk dilakukan lelang jabatan untuk mengisi kekosongan jabatan. Mudah-mudahan rekomendasi segera turun dan lelang jabatan segera di laksanakan,”kata Bupati, Senin (21/8).

Berikutnya, Bupati, bahwa sejauh ini Pemkab Mukomuko telah melakukan penilaian internal kinerja para pejabat baik itu eselon II, III dan IV serta seterusnya agar dapat menjadi pertimbangan selain hasil lelang jabatan nanti.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Wawan Santon menyampaikan, bahwa batas Pelaksana Tugas Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini selama 6 bulan.  Mudah-mudahan dalam waktu dekat rekomendasi dari KASN sudah ada.

“Ya kemarin SK Plt Kepala OPD per 3 bulan sudah kita perpanjang. Batasnya Plt ini 6 bulan. Kita saat ini masih menunggu rekomendasi KASN. Apabila Rekom sudah ada kita segera lakukan lelang jabatan,” Ujarnya.

Ditanya apabila rekomendasi KASN belum keluar dan masa jabatan Plt sudah 6 bulan, Wawan mengatakan jabatan Kepala OPD tersebut tetap di Plt kan sampai ada jabatan definitif.

“Ya kalau rekomendasi KASN belum ada dan jabatan Plt sudah 6 bulan ya tetap kita Plt kan lagi sampai ada pejabat definitif. Namun untuk jabatan Plt orangnya diganti tidak bisa yang jabatan Plt sekarang. Namun insyaallah dalam waktu dekat rekomendasi KASN keluar,” Tutup Wawan (Sutrimo)

Leave A Reply

Your email address will not be published.