Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Lebong

0

 

Lebong, sinarfakta.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar sidang paripurna istimewa pengangkatan saudara Erlan Fajar Jaya sebagai pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Lebong masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji.

Sidang paripurna istimewa tersebut dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kabupaten Lebong pada hari Senin (4-3-2024) pagi.

Acara dibuka langsung oleh Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, dalam pidato nya Ketua DPRD Lebong menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat 1 disebutkan bahwa anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

 

 

 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar sidang paripurna istimewa pengangkatan saudara Erlan Fajar Jaya sebagai pengganti antar waktu DPRD Kabupaten Lebong masa jabatan tahun 2019-2024.foto;[indra sinarfakta.com]

”Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor Y. 117.B.1 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan saudara Erlan Fajar Jaya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong tahun 2029-2024 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji.

Segala proses dan prosedur pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama Erlan Fajar Jaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 ayat 6 disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan sumpah/janji, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 157. Maka saya selaku pimpinan DPRD Kabupaten Lebong akan memandu pelaksanaan sumpah/janji pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong.

 

”Harapan Ketua DPRD Kabupaten Lebong kepada anggota DPRD yang baru selesai dilantik agar kiranya dapat menyesuaikan diri dengan kedudukan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebong, terutama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD.

Acara tersebut dihadiri oleh Bupati Lebong Kopli Ansori, anggota DPRD Lebong, Danramil 409-01 Lebong Utara, kejaksaan Negeri Lebong, Pengadilan Negeri Tubei, Pengadilan agama Lebong, Asisten Setda Lebong, Staf ahli Bupati Lebong, Kepala Dinas dan para undang.[indra SF]

Leave A Reply

Your email address will not be published.