6 Pejabat Kepala Desa di Evaluasi dan diganti, Berikut Nama-namanya

0

 

LEBONG, sinarfakta.com– Pejabat sementara (Pjs) kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala desa dalam kurun waktu tertentu.

Masa jabatan Pejabat sementara Kepala Desa adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang dalam masa 6 bulan berikutnya terhitung sejak tanggal pelantikan.

Pelantikan dilaksanakan di aula Setda Lebong pada hari Kamis (21-3-2024) siang.

Sebanyak 6 pejabat sementara (Pjs) kepala Desa di wilayah Kabupaten Lebong di evaluasi dan digantikan berikut Nama-namanya:

1. Pjs Kades desa Sukau Rajo yang sebelumnya dijabat oleh Iyan Nurmansyah diganti oleh Eko Ricardo.
2. Pjs Kades Sebelat Ulu yang sebelumnya dijabat oleh Doni Suhendri diganti oleh Hazaras Eko Sukmana.
3. Pjs Kepala Desa Kota Agung yang selama ini dijabat oleh Herman Rozi diganti oleh Safrudin.
4. Pjs Kepala Desa Sungai Gerong yang selama ini oleh Bangun Jaya diganti oleh Edi Nuridman.
5. Pjs Kades Tabeak Kauk yang selama ini dijabat oleh Baheri diganti oleh Tenti Murni.
5. Pjs Kades Bungin yang selama ini dijabati oleh Sangkut di ganti oleh Yeni Kencana Wati.

Acara pelantikan dihadiri oleh Sekda Lebong Mustarani Abidin, dalam sambutanya beliau menyampaikan ada enam (6) Pj Kepala Desa yang dilantik pada hari ini dan telah mendapat rekomendasi dari Camat yang bersangkutan untuk diambil sumpahnya pada hari ini sesuai dengan surat keputusan Bupati.

“Ada enam desa Pjs Kadesnya di Evaluasi, diganti dengan Pjs Kades Yang baru,” ucapnya

Sekda Lebong berpesan kepada Pj Kades yang baru saja di Lantik, agar mereka mencari informasi sebanyak-banyaknya di desa tersebut kenapa Pj kades yang lama di ganti. Belajar dari situ maka akan menemukan sebuah identitas bagi Pj Kades yang baru dilantik sehingga tidak terulang. Karena Pj Kepala desa yang lama bukan asal dicopot, tetapi dievaluasi sehingga pada saatnya itu diminta kepada Bupati untuk menggantikan.jelasnya.

“Cari informasi sebanyak-banyaknya di desa tersebut, karena Kepala desa itu ujung tombak pemerintahan kabupaten dalam melaksanakan tugas sehari-hari didalam melayani masyarakat,” tutupnya.[indra]

Leave A Reply

Your email address will not be published.