“Putusan Sengketa Pilpres 2024: MK Buka Sidang dengan Seriusitas”

0

Bengkulu sinarfakta.com- Sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta, pada Senin (22/4/2024). Delapan majelis hakim konstruksi bertanggung jawab menangani sengketa perselisihan Pilpres ini.

Dengan penuh kesungguhan, Suhartoyo mengetuk palu sidang sebagai tanda dimulainya sidang tersebut. “Persidangan Perkara Nomor 1 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dibuka dan persidangan dinyatakan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Suhartoyo menjelaskan bahwa agenda persidangan hari itu adalah pengucapan putusan untuk dua perkara, yakni yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ia menekankan agar para pihak tidak menyampaikan interupsi selama persidangan. “Majelis hakim hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja,” tambahnya.

“Sisanya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini,” lanjut Suhartoyo.

Sidang dimulai dengan pembacaan putusan untuk perkara yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilpres 2024 serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024[adv]

Leave A Reply

Your email address will not be published.