Penertiban Pedagang di Alun-Alun Kota Bintuhan: Berdasarkan Perda dan Surat Edaran

0

Bengkulu sinarfakta.com- Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur bersama dengan tim terkait melakukan penertiban lapak pedagang yang masih nekat berjualan di kawasan alun-alun Kota Bintuhan. Dalam operasi tersebut, satu persatu lapak pedagang diamankan di mobil operasional Satpol PP Kabupaten Kaur untuk kemudian dipindahkan.

Kasat Pol PP Kabupaten Kaur, Deki Zulkarnain, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan setelah surat edaran yang telah disampaikan tidak diindahkan oleh pedagang. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kaur Nomor 03 tahun 2020 tentang ketentraman dan ketertiban umum, yang melarang pedagang berjualan di trotoar dan bahu jalan.

“Hari ini kita turun dengan tim untuk melakukan penertiban secara persuasif. Semua pedagang kita arahkan untuk pindah ke sisi kiri alun-alun,” ujarnya pada Senin (22/4/2024).

Deki Zulkarnain menambahkan bahwa pihaknya bersama unsur terkait lainnya akan memastikan tidak ada lagi pedagang yang berjualan di lokasi yang dilarang oleh perda. Selain melanggar aturan, berjualan di lokasi terlarang juga merusak pemandangan dan keindahan kota.

“Kita berharap pasca penertiban ini pedagang tidak lagi berjualan di lokasi ini. Jika nekat, maka akan kembali dilakukan tindakan,” tutupnya.

Proses penertiban dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pedagang, sehingga berjalan aman dan lancar.[nuansa]

Leave A Reply

Your email address will not be published.