Pemerintah Kabupaten Kepahiang Melakukan Inventarisasi Kendaraan Dinas yang Tidak Layak Pakai

0

 

Kepahiang ,Sinarfakta.com-Badan Keuangan Daerah (BKD) Kepahiang mengimbau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menginventarisir kendaraan dinas yang tidak layak pakai. Imbauan ini dilakukan agar kendaraan yang tidak layak pakai dapat segera diusulkan untuk dilelang.

Kepala BKD Kepahiang, Jono Antoni, S.Sos, MM, menyampaikan pesan ini melalui Kabid Aset, Herwin Noviansyah, S.Sos, MM.

Herwin menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kendaraan dinas yang tidak layak pakai lagi dapat diusulkan untuk dilelang. Proses lelang kendaraan dinas mengacu pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang pedoman pelaksanaan barang milik daerah.

Kendaraan dinas yang sudah mencapai batas maksimum usia kelayakan pemakaian dengan kondisi rusak berat dapat dihapus dari Kartu Inventaris Barang (KIB) melalui lelang.

Penjualan kendaraan dinas yang tidak layak pakai tidak diperbolehkan. Oleh karena itu, opsi yang ada adalah melalui hibah atau pemusnahan melalui lelang.

Herwin menekankan pentingnya OPD untuk melakukan pendataan kendaraan dinas yang tidak layak pakai dan mengajukannya ke Bidang Aset BKD Kepahiang untuk verifikasi. Jika memang tidak layak dioperasionalkan lagi, kendaraan tersebut dapat diajukan untuk dilelang.

Penting untuk diingat bahwa kendaraan dinas yang diusulkan untuk dilelang tidak lagi menjadi beban bagi pemerintah daerah, termasuk dalam hal operasional dan pembayaran pajak.

Pengelolaan barang milik daerah mencakup efisiensi dan efektivitas untuk memberikan nilai tambah. Salah satu aspek penting dalam pengelolaan barang milik daerah adalah penghapusan barang milik negara (BMN).

Pemusnahan dan penghapusan BMN dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83/PMK.06/2016. Salah satu cara penghapusan BMN adalah melalui penjualan melalui lelang, terutama untuk barang yang rusak berat atau sudah habis masa pakainya, seperti kendaraan dinas.

pewarta;Indra Gunawan

Editor    ;Sri Rahmawati

Leave A Reply

Your email address will not be published.