Warga Kecamatan Ipuh Di Amankan Polisi

0

 

Sinarfakta,com.– Satresnarkoba Polres Mukomuko, di bawah instruksi Kapolres, AKBP Witdiardi, S.IK, MH, terus menggencarkan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mukomuko.

Minggu , ( 20/3/2022), Satresnarkoba kembali berhasil membekuk seorang pelaku tindak pidana kejahatan narkotika berinisial AN (38), warga Kabupaten Mukomuko.

Seperti ditegaskan Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi S.IK. MH yang didampingi Kasat Narkoba Polres Mukomuko, IPTU Teguh Budiyanto, SE, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mukomuko, Rabu, (23/3/2022), tersangkanya berinisial AN (38), warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Mukomuko.

Kapolres Mukomuko dalam konferensi pers mengatakan, saat penangkapan dilakukan terhadap tersangka AN di kamar kontrakannya, Satresnarkoba melakukan pemeriksaan di kamar kontrakannya dan berhasil menemukan 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dimasukkan kedalam pipet plastik warna merah.

“Saat ini tersangka telah diamankan di rumah tahanan. Tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat (1), Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.,” Pungkasnya.(Nt,35)

Leave A Reply

Your email address will not be published.