6 Pejabat Kepala Desa di Evaluasi dan diganti, Berikut Nama-namanya
LEBONG, sinarfakta.com– Pejabat sementara (Pjs) kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai penjabat sementara yang diangkat oleh Bupati untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan hak Kepala desa…
Read More...
Read More...