Wajib Bagi PNS Untuk Membuat SKP Atau Laporan Kerja

0

Kepahiang, Mediasinardunia.com- Dalam upaya memperbaiki kinerja PNS dan untuk melihat kinerja PNS melalui  metode Sasaran  Kerja Pegawai (SKP), bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepahiang diselenggarakan Sosialisasi tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS dilingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang, Rabu,17/3/2021.

Yang diikuti 50 orang peserta dari jajaran Kemenag Kepahiang, Sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh PNS Kantor Kemenag Kepahiang, Sosialisasi ini  menyampaikan berkenaan dengan  Surat Edaran Menpan RB tentang Sosialisasi tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja PNS.

Pada kesempatan ini Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang bapak Arsan S. Ibrahim menyampaikan salah satu perubahan penting dari penilaian kinerja dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri dari Perencanaan kinerja, Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan kinerja, Penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja yang dikelola dalam sistem informasi kinerja.

SE MENPAN RB no 3 tahun 2021 ini tentang Penyusunan  Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS tahun 2021, mari sama-sama kita belajar dalam penyusunan SKP dan dengan peraturan baru ini diharapkan mampu memberikan penilaian untuk setiap pegawai berdasarkan prinsip yang objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan yang merupakan unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja, pelatihan ini nantinya akan diberikan materi rumus penilaian capaian SKP dan bagaimana cara mengisi SKP.

Arsan mengingatkan kepada seluruh ASN Kemenag Kepahiang untuk segera menyampaikan penilaian kinerja dan sasaran kinerja pegawai tahun 2021. SKP adalah hal yang wajib untuk disampaikan kepada setiap PNS, tegas Arsan, karena SKP sangat penting bagi PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam satu tahun kerja.

Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 merupakan pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam menyusun Sasaran Kinerja PNS dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 serta untuk memberikan waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

Dalam ketentuan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 3 Tahun 2021 terdapat beberapa ketentuan yang menjadi penekanannya, yaitu :

1. Penyusunan SKP untuk Tahun 2021 akan dibagi kedalam 2 periode penilaian, yaitu Periode Januari s/d Juni dan Periode Juli s/d Desember 2021.

2. Penilaian Kinerja Januari s/d Juni 2021 dilakukan dengan tetap berpedoman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013, sedangkan untuk Penilaian Kinerja Juli s/d Desember 2021 dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.

3. Dalam hal kegiatan tugas jabatan dan target kinerja yang tidak bisa dinilai dalam kurun waktu Januari s/d Juni, maka tugas jabatan dan target kinerja tersebut dituangkan kembali pada periode Juli s/d Desember 2021.

4. Nilai kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan perilaku yang ditentukan dengan perbandingan 60/40% untuk SKP/penilaian perilaku yang mempertimbangkan penilaian rekan kerja (rekan satu level dan bawahan langsung) dan 70/30% untuk SKP/penilaian perilaku yang tanpa mempertimbangkan penilaian rekan kerja.

5. Untuk penilaian kinerja pada periode Januari s/d Juni dilakukan paling lambat akhir bulan Juli 2021 dan penilaian kinerja pada periode Juli s/d Desember dilakukan paling lambat akhir Januari 2022.

6. Nilai dan Predikat Kerja antara Periode 1 dan Periode 2 akan diintegrasikan selambat-lambatnya pada bulan Februari 2022.

Dalam bagian penutup Surat Edaran ini, diamanatkan bagi para pimpinan instansi pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam pelaksanaan ketentuan Surat Edaran ini. (Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.