Plang Status Kewenangan Jalan di Pasang Pemkot

0

Bengkulu Kota Sinarfakta,com.-Dinas PUPR Kota Bengkulu melalui Bidang Bina Marga, Rabu (16/3/2022) memasang plang status dan wewenang jalan dibeberapa titik jalan seperti Jalan WR Supratman Tuguhiu, Hibrida dan P. Natadirja KM 6, agar warga Bengkulu mengetahui status kewenangan jalan dan juga bisa membedakan status jalan milik pemerintah provinsi atau pemerintah Kota Bengkulu.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, maka sesuai dengan kewenangan/status, agar warga mengetahui kewenangan dan pertanggungjawaban jalan milik siapa, guna apabila ada laporan dan keluhan warga bisa dilaporkan dan ditanggapi sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia.

Menurut Kepala Dinas PUPR Noprisman, pemasangan plang status jalan berfungsi menjelaskan kewenangan jalan terutama pada tugas pemeliharaan jalan tersebut.

Ia juga berharap dengan mengetahui kewenangan jalan yang ada maka warga juga akan tahu kemana harus melaporkan apabila ada aduan terkait kondisi jalan yang ada.

Sebab, sambung Noprisman, selama ini masih banyak yang menganggap semua ruas jalan yang ada di wilayah kota menjadi tanggung jawab Pemkot Bengkulu dalam pemeliharaannya. Padahal pemeliharaan jalan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki seperti jalan pusat dan jalan provinsi.

 

 

Khusus jalan kota, Pemerintah Kota Bengkulu berupaya memberikan perhatian khusus terhadap kondisi jalan yang menjadi kewenangannnya dengan beberapa program unggulan seperti 1000 jalan mulus dan program Bengkulu Religius dan bahagia.

Lebih lanjut, ia mengatakan apabila ada beberapa ruas jalan milik kota, tolong segera laporkan.

“Apabila menemukan kondisi jalan berlubang yang merupakan kewenangan Pemda Kota Bengkulu segera hubungi kami, insya allah DPUPR akan memberikan pelayanan terbaik,’’ ujar Noprisman. (Rilis/Mc)


 

Leave A Reply

Your email address will not be published.