Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2023 Akan Segera Dilaksanakan

0

Jakarta Sinarfakta.com– Reformasi Birokrasi senantiasa berupaya terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan. Salah satu upayanya adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP)Jakarta, Jumat (24/02).

“Untuk itu, pelaksanaan PEKPPP bukan hanya sekadar bertujuan menghasilkan angka Indeks Pelayanan Publik, namun diharapkan terjadi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik secara berkala,” ujar Deputi Diah saat membuka Rapat Persiapan PEKPPP Tahun 2023 di Jakarta,.

Pelaksanaan PEKPPP pada tahun 2023 akan menggunakan skema baru yang berbeda dari PEKPPP pada tahun-tahun sebelumnya. Terdapat tiga skema yang akan dilaksanakan pada PEKPPP tahun ini.

Skema pertama, pada unit lokus evaluasi tahun 2022 akan dilakukan pembinaan melalui mekanisme pemantauan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu yang dievaluasi pada tahun lalu akan dipantau terkait dengan tindak lanjut dari rekomendasi perbaikan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.

Selanjutnya adalah pelaksanaan PEKPPP mandiri dengan mendorong Biro Organisasi kementerian dan lembaga serta pemerintah provinsi dan Bagian Organisasi pada pemerintah kabupaten dan kota untuk menjadi evaluator dan melakukan PEKPPP mandiri. Dalam waktu dekat, Menteri PANRB akan mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaan PEKPPP mandiri.

“PEKPPP mandiri dilakukan demi meningkatkan cakupan lokus evaluasi yang lebih luas dan meliputi tiga ruang lingkup pelayanan publik, yaitu layanan administrasi, barang, dan jasa,” lanjut Diah.

Sedangkan skema terakhir adalah PEKPPP khusus, dimana Kementerian PANRB akan turun langsung di wilayah prioritas pembinaan. PEKPPP khusus ini akan dilakukan di Kepulauan Papua dan Nusa Tenggara Timur, serta di BUMN sektor logistik yang mencakup PT KAI, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, dan PT ASDP Indonesia Ferry.

Diah menambahkan bahwa PEKPPP tidak dapat hanya dilakukan oleh Kementerian PANRB saja. Oleh karenanya, perlu ada kolaborasi agar semakin banyak unit pelayanan publik yang dilakukan evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dasar pelaksanaan PEKPPP mengacu kepada PermenPANRB No. 29/2022 tentang PEKPPP dan Pedoman Menteri PANRB No. 1/2022 tentang Instrumen dan Mekanisme PEKPPP. Penilaian PEKPPP meliputi enam aspek, yakni kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Diah juga mengapresiasi pembinaan unit lokus evaluasi tahun 2022. Karena, berdasarkan hasil PEKPPP 2022, terjadi peningkatan indeks pelayanan publik secara nasional menjadi 3,8 yang masuk dalam kategori Baik.[Sumber-humas kemenpanRB Rls]

 

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.