Seluruh Makanan dan Minuman Kemasan Wajib Berlabel Halal Mulai 18 Oktober

0

 

Bengkulu Sinarfakta.com-Direktur Industri Produk Halal, Edwar Suarnas, mengumumkan kebijakan baru yang akan mulai diberlakukan pada 18 Oktober mendatang. Menurutnya, mulai tanggal tersebut, semua makanan kemasan dan minuman kemasan diwajibkan menggunakan stiker halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Perlu kami sampaikan bahwa mulai 17 Oktober mendatang di tahun 2024 ini, minuman dan makanan itu harus wajib berstiker halal jadi setelah tanggal 17 itu kan tanggal 18, na kalau belum ada label halal di tanggal 18 nanti akan dikenakan sanksi kalau tidak pakai label halal,” ungkap Edwar Suarnas.

Edwar menegaskan bahwa batas akhir penggunaan label halal adalah tanggal 17 Oktober. Setelah itu, pelaku usaha makanan kemasan dan minuman kemasan yang tidak menggunakan label halal akan dikenai sanksi.

”Untuk mendukung kebijakan ini, Edwar berharap dukungan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan pihak terkait lainnya, termasuk Bank Indonesia.

“Harus didukung oleh stakeholder utamanya Pemerintah Provinsi Bengkulu kemudian juga kepala perwakilan Bank Indonesia Bengkulu,” tambahnya.

Lebih lanjut, Edwar menjelaskan bahwa sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mematuhi peraturan ini akan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di bawah Kementerian Agama.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan semua makanan dan minuman kemasan dapat bersertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Edwar Suarnas.[adv/izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.