Polsek Padang Jaya Himbau Larangan Knalpot Brong

0

Bengkulu Utara Sinarfakta.com – Masih banyaknya keluhan masyarakat tentang suara berisik dari knalpot brong membuat polisi terus melakukan berbagai upaya. Seperti yang dilakukan Polsek Padang Jaya Polres Bengkulu Utara yang melakukan sosialisasi kepada bengkel dan took spare part / onderdil.

“Kami himbauan kepada para pemilik usaha maupun bengkel yang menyediakan knalpot brong terutama yang di jual secara umum itu kita himbauan untuk tidak lebih selektif lagi dalam menjual knalpot brong,” ujar Kapolsek Padang Jaya IPTU Edi Purwanto, S.H., Sabtu (29/04/2023).

Menurut Kapolsek, banyak laporan warga yang mengeluhkan suara berisik yang dikeluarkan knalpot brong. Terlebih jika ada balap liar pada malam hari.

Selain menghimbau, Personel Polsek Padang Jaya juga meminta para pemilik usaha dan bengkel agar tidak memasangkan knalpot racing kepada sepeda motor yang menjadi pelanggannya.

“Upaya kita memberikan himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak memasang atau bersedia memasangkan dan menjual knalpot brong kepada masyarakat umum,” tuturnya

“Kita sering mendapatkan laporan dari masyarakat untuk menertibkan para pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Karena itu, kita terus melakukan upaya untuk mengurangi tingkat penggunaan knalpot brong dengan memberikan sosialisasi dan teguran,” papar Kapolsek Padang Jaya.

Menurut Kapolsek, sosialisasi tersebut sudah dilakukan anggota Polsek Padang Jaya kepada para pemilik usaha dan pemilik bengkel yang diimbau untuk tidak menjual knalpot brong.

“Selain memberikan himbauan anggota kami juga memasang brosur himbauan kepada pemilik usaha maupun bengkel untuk tidak menjual knalpot brong,” jelasnya.

Lebih lanjut, penggunaan knalpot brong yang dipastikan tidak sesuai standart SNI, adalah pelanggaran hukum. Yakni melanggar pasal 285 ayat ( 1 ) junto pasal 106 ( 3 ) junto pasal 48 ayat ( 2 ) dan ayat ( 3 ) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

“Kepada seluruh masyarakat untuk bisa lebih disiplin dalam menaati peraturan lalulintas termasuk pelarangan penggunaan knalpot brong. Karena sangat menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat,” pungkas Kapolsek.[TBnews]

Leave A Reply

Your email address will not be published.