Dishub Kota Bengkulu Ingatkan Pengguna Jalan Soal Parkir Sembarangan

0

 

Bengkulu, Sinarfakta.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memberikan imbauan kepada para pengguna jalan untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka secara sembarangan, khususnya di kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir. Kawasan depan Bencoolen Mall dan depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) merupakan beberapa lokasi yang telah dipasangi rambu-rambu larangan parkir berupa spanduk.

Dalam imbauannya, Dishub mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1. Pelanggaran tersebut dapat diancam dengan pidana 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah.

Selain menghindari pelanggaran aturan, imbauan ini juga bertujuan untuk mencegah kemacetan lalu lintas yang dapat terjadi akibat parkir sembarangan. Selain itu, langkah ini diambil untuk mengurangi praktik juru parkir liar.

Hendri Kurniawan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bengkulu, menjelaskan, “Kepada masyarakat Kota Bengkulu tolong ketika memarkirkan kendaraannya, baik roda empat atau roda dua pada tempat yang sudah ditunjuk atau tempat yang resmi.” Ia menambahkan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Satlantas Polresta Bengkulu untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran tersebut.

“Jika masyarakat masih melanggar dengan parkir sembarangan, maka pihaknya tidak segan untuk menertibkan. Hal ini kita lakukan agar masyarakat dapat tertib saat parkir, sehingga tidak menimbulkan kemacetan,” tutup Hendri.[izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.