Revitalisasi Aparatur Sipil Negara: Resmi, Pegawai Pusat, Daerah, dan PPPK Berganti Nama!”

0

 

Jakarta ,Sinarfakta.com-Terobosan besar telah terjadi dalam tata kelola Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia! Setelah disahkan Undang-Undang ASN 2023, perubahan mendebarkan telah dirasakan di seluruh negeri.

Tidak lagi ada istilah “PNS Pusat” atau “PNS Daerah”. Mengutip langsung dari Pasal 72 UU ASN 2023, hari di mana undang-undang ini berlaku, seketika istilah tersebut resmi digantikan oleh sebutan yang lebih segar: Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).

Ini tidak hanya sekadar perubahan kosmetik; ini merupakan langkah monumental menuju kesetaraan dan kesatuan dalam struktur birokrasi negara. PNS dari berbagai lini, baik pusat maupun daerah, kini bersatu di bawah satu bendera, memberikan gambaran yang jelas tentang semangat persatuan dalam menjalankan tugas-tugas negara.

Namun, tidak hanya itu saja yang membuat berita ini memukau. Para PPPK, yang sebelumnya mungkin merasa terpinggirkan dalam sejumlah aspek, juga turut disamakan statusnya. Mereka bukan lagi sekaar PPPK, tetapi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari keluarga Pegawai ASN.

Tentu, perubahan istilah ini juga diiringi dengan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK. Hak-hak yang sebelumnya mungkin terasa berbeda kini disamakan, menandakan bahwa semua pegawai di sektor publik memiliki posisi yang setara dan layak diakui.

Dengan demikian, revolusi nama ini bukan hanya sekadar pergantian kata, melainkan sebuah tonggak penting dalam sejarah administrasi negara. Hal ini menunjukkan komitmen serius pemerintah untuk membangun birokrasi yang lebih profesional, efisien, dan adil bagi semua pegawai negeri.[**]

Leave A Reply

Your email address will not be published.