“KORUPSI BUKAN REZEKI

0

kaur sinarfakta.com _Upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Kaur dinilai belum membaik sampai saat ini. Dulu beruk kini kera, begitu rumor beredar yg sering terdengar. Untuk itu saya berharap dan mengajak seluruh elemen masyarakat mari bersama-sama dg penuh semangat memerangi korupsi yg menggerogoti negeri ini. Ujar Sismansidi Ketua DPP KPK TIPIKOR Perwakilan Bengkulu.

Sejak dimekarkan, Kabupaten Kaur ini sudah berumur hampir 20 tahun, namun sampai saat ini kita sama sama tahu bahwa Kaur masih saja termasuk Daerah Kabupaten tertinggal dari Kabupaten pemekaran lainnya se-Indonesia disegala bidang. Salah satu penyebabnya adalah korupsi.

Tidak sedikit biaya APBD maupun APBN yg digunakan untuk membiayai proyek akal-akalan dan tidak bermanfaat bagi masyarakat di Kaur ini, Contohnya, di pondok pusaka beberapa bangunan gedung yg nilainya ratusan millyar tidak bermanfaat, di Kecamatan Kinal ada beberapa proyek sumur bor dll juga tak bermanfaat, kini proyek jembatan gantung nilainya millyaran, jalan hot mix di penyandingan 8.6 millyar sampai sekarang belum selesai juga diduga markup.

Saya sudah membuat laporan untuk disampaikan ke APH Kejaksaan dan mari kita kawal sama-sama, saya tidak ingin ada pihak yg kebal hukum di negeri ini.
PP No. 43 Tahun 2018 tentang Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi, artinya tanpa terkecuali masyarakat di beri hak untuk mencari mengawasi dan menyampaikan kepada APH. Koruptor adalah musuh kita semua, kita lawan mereka. Tegas Sismansidi.

Buat teman2 media lain, mari kita junjung tinggi etika Idealism Journalism dan Freedom Of The Press. Freedom Of The Press jangan dijual murah demi Isi perut, mata duitan dan lupa dg tugas/tanggung-jawab sbg pillar Ke 4 Demokrasi.

Free media, idealism journalism dan Freedom Of The Press yang menjadi pilar ke 4 demokrasi ada dan diciptakan sebagai instrument utk melakukan investigation (investigative journalism) terhadap “wrong doings” para pejabat negara dan wakil-wakil di pemerintahan.
Kemudian melaporkannya hasil investigation itu kepada rakyat, agar rakyat mengetahui dan menjadi well-informed dengan apa yg sebenarnya terjadi di pemerintahan.

Freedom of the press itu bukan barang gratisan. Perjuangan untuk mendapatkan freedom of the press itu memakan waktu ratusan tahun, jangan kita khianati dengan idealisme isi perut dan mata duitan.
Artinya, semua journalists dan journalism itu ada dan diberikan kekuasaan istimewa yg disebut FREEDOM OF THE PRESS untuk melakukan public scrutiny dan public oversight terhadap pemerintah, pejabat negara, wakil-wakil rakyat dipemerintahan dan termasuk calon Presiden (CAPRES), calon anggota Legislative dan calon pemimpin daerah.
Kekuasaan dan senjata istimewa media berupa FREEDOM OF THE PRESS ini seharusnya dipakai untuk memenuhi tugas dan tanggung-jawab (sacred role) terhadap publik dan demokrasi sebagai instrument untuk menjalankan “PUBLIC SCRUTINY” dan “PUBLIC OVERSIGHT” terhadap pemerintah, para pejabat negara dan para wakil-wakil rakyat dipemerintahan mewakili kepentingan rakyat dan demokrasi. Bukan malah menjadi jongos-jongos pemerintah. Saya tahu, semua orang termasuk Journalists butuh makan dan hidup, tapi jangan gadaikan dan jual murah idealism journalism dan freedom of the press. Krn untuk mendapatkan freedom of the press itu perlu perjuangan dan activism ratusan tahun.
Papar Sismansidi.

Awasi hasil kerja pemerintah, Presiden, pejabat tinggi negara, pejabat publik, Gubernur, Wali Kota, Bupati, anggota MPR/DPR/DPD/DPRD, Kabinet Menteri, BUMN, TNI, POLISI, dan semua aparat negara di lembaga EXECUTIVE, LEGISLATIVE dan JUDICATIVE.

Bila ada journalist, pemilik media dan journalism yg menjadi bagian penguasa, atau jongos-jongos penguasa perlu belajar dari mana dia mendapatkan freedom of the press.
Pemerintah sudah memiliki media sendiri dan journalist tidak harus mata duitan menjadi jongos-jongos pemerintah.
Itu namanya journalist dan journalism yg tidak paham, tidak mengerti dan perlu “training” tentang prinsip-prinsip demokrasi dan belajar tentang riwayat serta asal usulnya darimana Free Media, Free Press dan Freedom Of The Press itu ada dan muncul dalam system demokrasi. Jelas Sismansidi.(rilis)

Leave A Reply

Your email address will not be published.