Rapat Paripurna DPRD Provinsi Agenda Pengumuman Atas Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu

0

Bengkulu,Sinarfakta.com – Gubernur Bengkulu Dr. H. Rohidin Mersyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu ke-V Masa Persidangan ke – I Tahun Sidang 2021, di ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/2/2021)

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua Dewan Provinsi Bengkulu Ihsan Fajri beragendakan Pengumuman atas berakhirnya Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2016-2021.

Pelaksanaan Rapat Paripurna terhadap pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 ayat 1 ( satu) Penberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 1 (satu) Huruf a dan Huruf b diumukan oleh Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri.(ADV)

Leave A Reply

Your email address will not be published.