Dua Pansus di DPRD Bengkulu Minta Izin HGU Dievaluasi

0

Bengkulu,Sinarfakta.com – Dua Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Provinsi Bengkulu meminta dan mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) bersama pihak terkait mengevaluasi seluruh izin Hak Guna Usaha (HGU) yang berada dalam wilayah Provinsi Bengkulu. Pasalnya perusahaan yang mengantongi izin HGU disinyalir banyak yang mengangkangi peraturan.

Ketua Pansus RPPLH, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH mengatakan, evaluasi terhadap izin HGU ini dinilai sangat urgen dan mendesak. Terlebih ketika Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) disahkan menjadi Perda. “Jik tidak dievaluasi dari sekarang, bisa-bisa Perda ini nantinya terkesan sia-sia saja,” kata Usin, Selasa (9/3).



Anggota komisi l DPRD Provinsi Bengkulu itu mengungkapkan, dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan pemegang izin HGU. Berdasarkan fakta di lapangan yang ditemui pihaknya saat sidak terkait pembahasan Raperda RPPLH ini. “Dugaan pelanggaran itu diantaranya banyak HGU yang ditelantarkan, HGU sudah habis dan perpanjangannya tidak sesuai ketentuan, HGU yang tidak sesuai peruntukkan, dan pelanggaran lainnya,” ungkapnya.

Usin menambahkan, beberapa perusahaan yang mengajukan perpanjangan, malah menginginkan luasan HGU-nya dipersempit. Ini ada apa, malah yang ada terkesan perusahaan ingin mengaburkan tanggungjawabnya. “Jangan kambinghitamkan masyarakat terkait masalah ini lantaran menggarap HGU perusahaan,” sesalnya. Senada, Ketua Pansus RTRW Provinsi, Jonaidi, SP, MM mengatakan, banyak perusahaan pemegang izin HGU disinyalir tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya. Sehingga beberapa perusahaan harus dievaluasi. “Terlebih hasil evaluasi itu nantinya dibutuhkan dalam pembahasan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi,” tegasnya. Dilanjutkan politisi Gerindra itu, evaluasi ini benar-benar harus dilakukan satu per satu terhadap perusahaan. Pihaknya pun berharap Pemda dan pihak terkait lainnya jangan anggap sepele persoalan HGU ini. “Jika dibiarkan tanpa adanya evaluasi, bisa-bisa perusahaan pemegang izin HGU semena-mena terhadap daerah, tanpa memberikan sumbangsih apapun,”tutupnya. (HBN/ADV)


Leave A Reply

Your email address will not be published.