Dana BOS SDN 65 Lebong Tidak Dibayar Seluruh Nya

0

LEBONG Sinarfakta.com– Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah dana yang digunakan untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan.

Untuk besaran nilai yang dibayar oleh pemerintah per siswa nya untuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 900.000 per siswa kalau .

Sedangkan untuk Dana BOS yang diperuntukkan SDN 65 Lebong tidak bayar semua yang masuk ke rekening sekolah SD 65 Lebong hanya 246 siswa , dari siswa keseluruhan sebanyak 275 siswa.

Kepala sekolah SDN 65 lebong Sofyan Toni, ketika ditemui mengatakan untuk pencairan Biaya Operasional perasional (BOS) SD 65 lebong tidak dibayar keseluruhan, Dana BOS yang dicairkan dari 275 siswa siswi hanya dapat dicairkan sebanyak 246 siswa, artinya sebanyak 29 siswa yang tidak dibayar kan.
kejadian ini sejak tahun ajaran 2021/2022 terhitung dari bulan januari hingga bulan agustus 2022.

Lanjut kepala sekolah, “saya tidak tahu dengan sekolah lain apakah dibayar terhitung seluruh siswa siswi atau tidak, yang pasti untuk Sekolah Dasar (65) hingga bulan agustus ini tidak dibayar keseluruhan siswa.Yang menjadi pertanyaan kami pihak SD 65 mengapa pencairan Biaya Operasional sekolah (BOS) kami tidak dibayar keseluruhan murid sedangkan seluruh murid kami SD 65 sudah terdaftar dan sudah seluruhnya sudah memiliki Nomor induk siswa Nasional (NISN), artinya sudah terdaftar di skala nasional”.Terpisah Plt kadis Dikbud Lebong, Elvian komar ketika dikonfirmasi mengatakan untuk biaya operasional sekolah (BOS) pembayaran nya dihitung seluruh murid yang sekolah di sekolah tersebut, tetapi yang sudah terdaftar di DAPODIK kalaupun ada terjadi yang tak terhitung bisa nya terjadi dikarenakan umur siswa belum sampai 6 tahun atau siswa pindahan yang belum terdaftar di di Dapodik.[Indra]

Leave A Reply

Your email address will not be published.