Musrenbang Kabupaten Lebong Tahun 2024

0

 

LEBONG, sinarfakta.com- Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lebong tahun 2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045.

Musrenbang tersebut dilaksanakan di aula Patang Stumang Bappeda Kabupaten Lebong pada hari Kamis (28-3-2024) pagi.

Acara dibuka langsung oleh wakil Bupati Lebong Fahrurozi, dalam sambutannya beliau menyampaikan Musrenbang RKPD tahun 2025 dan RPJPD merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2024 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara Perencanaan, Pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD serta tata cara perubahan RPJPD.

 

”Musrenbang pada tahun ini memiliki makna yang sangat penting, karena merupakan tugas berat bagi pemerintah kabupaten untuk melaksanakan dan menyelesaikannya di tahun yang sama.

“Untuk itu, saya tekankan kepada seluruh OPD dan pemangku kepentingan dapat berperan aktif di dalam menyempurnakan penyusunan dua dokumen tersebut diatas sebagai produsen data maupun pelaksana kebijakan perencanaan daerah,” ujar Bupati.

Diakhir acara dilaksanakan dengan penyerahan cenderamata kepada para undangan.

Acara tersebut dihadiri oleh wakil Bupati Lebong Fahrurozi, Karo Ortala Bengkulu Edi Susanto, Perwakilan dari Kabupaten Benteng, Sekda Lebong Mustarani Abidin, kepala Bappeda Lebong Erik Rosyadi, perwakilan PUPR Provinsi Bengkulu, Staf ahli Bupati Lebong, para Asisten, kepala OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong dan para camat se-kabupaten Lebong.

Leave A Reply

Your email address will not be published.