Tuntutan Demonstran Terhadap Bupati

0

 

Sinarfakta,com –Mukomuko Massa yang mengatasnamakan Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) yang berjumlah puluhan orang menggeruduk Kantor Bupati dan Sekretariat DPRD Mukomuko pada hari Selasa (22/3). Mereka melakukan demonstrasi guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penolakan perpanjangan HGU PT DDP Air Berau Estate (ABE) yang ada di wilayah Kecamatan Pondok Suguh.

Massa bergerak dari lampu merah simpang empat SPBU Bandaratu, Kota Mukomuko sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menuju Kantor Bupati Mukomuko. Niat demonstran menggelar orasi di halaman Kantor Bupati, tidak lain untuk bertemu Bupati Mukomuko, H. Sapuan.

Namun pendemo kecewa, mereka tidak dapat berjumpa dengan Bupati Mukomuko untuk menyampaikan aspirasi. Akhirnya massa bergerak ke gedung Wakil Rakyat, DPRD Mukomuko. Puluhan demonstran itu ditemui oleh Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini dan beberapa anggota DPRD Mukomuko.

 

 

Selain menyampaikan tuntutan, orator aksi, Weri Tri Kusumaria, dihadapan dewan juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Bupati yang tidak bersedia ditemui oleh massa.

“Kami tidak tahu, mungkin hari Pemkab Libur. Sebab, tidak ada satupun pejabat di Pemkab (Setdakab Mukomuko,” teriak Weri saat menyampaikan orasi.

Sempat tejadi perdebatan dan ketegangan antara demonstran dengan anggota DPRD Mukomuko saat aksi digelar. Namun dapat dilerai oleh pihak keamanan dari Polres Mukomuko yang sudah berjaga sejak pagi hari.

DPRD yang sudah ada agenda rapat paripurna, akhirnya meninggalkan massa dan melaksanakan paripurna terlebih dulu. Pada saat Dewan melaksanakan rapat paripurna, massa tidak beranjak dari gedung DPRD. Akhirnya, sekitar pukul 14.00 WIB dilakukan pertemuan antara perwakilan demonstran dengan Ketua DPRD, M. Ali Saftaini dan beberapa anggota DPRD yang lain. Diantaranya, Waka II, Nopi Yanto, Wisnu Hadi, Kabri, Atonios Dalle, dan Roni Pasla.

Hasil pertemuan tersebut, disepakati, DPRD siap memfasilitasi pertemuan antara OPD, instansi terkait, pihak PT DDP dan wakil dari warga yang menuntut.

“Sedari luar tadi inilah yang ingin kami sampaikan. Bahwa ruang atau Kewenagan DPRD itu, bisanya memfasilitasi pertemuan. Karena kami bukan eksekutor. Apalagi administratif secara kelembagaan tidak bersentuhan dengan izin atau perpanjangan HGU,” ujar Ali menjawab permintaan wakil dari demonstran.

“Untuk waktu kami akan mendeklarasikan dengan jadwal yang sudah ada. Yang jelas kami tidak akan menunda. Lebih cepat lebih baik,” tegasnya lagi.

Menanggapi apa yang disampaikan oleh Ketua DPRD, Apriansyah selaku Sekretaris KMS meminta, sebelum pertemuan itu dilakukan, harapan mereka DPRD, khususnya Dewan Dapil III bisa turun untuk melihat fakta-fakta dikalangan. Melihat langsung dugaan-dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak PT. DDP.

“Kami siap mendampingi. Kenapa kami minta seperti itu, supaya wakil kami juga punya bahan saat pertemuan nanti,” sampai Apriansyah.

Pernyataan Sikap

Dalam press release yang disampaikan kepada awak mediamedia ini, pihak Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan, bahwa PT DDP belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun masyarakat (kemitraan) sesuai peraturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, KSM Desa Air Berau dan desa penyangga menyatakan sikap: 1) masa HGU PT DDP ABE habis per-tanggal 31 Desember 2021, masyarakat melakukan pengambilalihan dan menduduki untuk diolah menjadi kebun masyarakat. Hal itu dilakukan sebagai bentuk protes kebijakan agar segera menyelesaikan konflik agraria.

2) massa menuntut Bupati Mukomuko dan Gubernur Bengkulu untuk menolak segala bentuk pengajuan perpanjangan dan pengajuan izin HGU PT DDP ABE, serta mencabut izin dan menghentikan segala aktivitas PT DDP sebelum terlaksananya kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan Perundang-Undangan.

3) massa menuntut Kepala ATR/BPN Mukomuko dan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu untuk segera menyelesaikan kepastian pembangunan kebun masyarakat 20 persen dari luas HGU sebelum perpanjangan HGU PT DDP ABE diterbitkan. Kemudian menyerahkan lahan diluar HGU yang masih digarap oleh PT DDP kepada masyarakat.

4) massa mendesak DPRD Kabupaten Mukomuko untuk menggunakan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat kepada Bupati terkait penyelesaian polemik izin HGU PT DDP ABE.

5) massa menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) agar berlaku adil kepada semua warga negara, stop kriminalisasi terhadap masyarakat terkait konflik agraria.

Usai pertemuan dengan DPRD, massa langsung membubarkan diri. Namun mereka berharap apa yang dijanjikan oleh Ketua DPRD bisa terlaksana.

“Ketua Dewan menjanjikan akan ada pertemuan dengan bijak yang terlibat dalam konflik ini. Kami berharap, pertemuan ini betul-betul bisa terlaksana. Biar semua transparan. Kita buka semua data dari berbagai versi,” tutup Apriansyah. Sam. (Nt,35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.