Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Dilimpahkan Ke Kejari

0

 

Sinarfakta,com.Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu sudah melimpahkan berkas tahap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ke kejaksaan negeri setempat.

“Kasus dugaan tindak pidana pencabulan tersebut dialami oleh anak di bawah umur, dan pelaku pencabulan berinisial IA (17) masih berstatus sebagai pelajar di daerah ini,” kata Kepala Polres.

Kapolres Mukomuko, AKBP Widdiardi SI,K MH melalui Kasat Reskrim IPTU Susilo, SH, MH, dalam keterangannya di Mukomuko, Rabu(1/6/22).

Ia mengatakan, pengiriman tersangka dan barang bukti atas nama tersangka IA ini kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko, Selasa (31/5).

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur ini dilaporkan ke Polres Mukomuko tanggal 10 Januari 2022 berdasarkan Laporan Polisi: LP/B/14 /I/2022/SPKT/Polres Mukomuko.

Dia mengatakan, tersangka ini melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sedangkan perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi pada hari Rabu, 29 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di wilayah Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko.

Selanjutnya, ia meminta kepada para orangtua di daerah ini untuk menjaga anak-anaknya dari tindak pidana pencabulan.

Menurutnya, anak-anak masih butuh pengawasan dari orangtua. Perlindungan terhadap anak sebelum dia dewasa menjadi tanggung jawab orangtua.

“Sehingga kami mengharapkan semua orangtua di daerah ini, agar memperhatikan anak-anak mereka, karena terbukti saat ini kejahatan terhadap anak dilakukan orang-orang dekat,” ujarnya .

Selanjutnya, ia mengimbau para orangtua di daerah ini untuk menjaga anak agar terhindar dari tindak pidana pencabulan yang banyak dilakukan oleh orang terdekat korban.”tutupnya.(Nt,35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.