Rapat Paripurna DPRD Mukomuko Membahas Sembilan Raperda

0

Mukomuko Sinarfakta.com-Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mukomuko, , bersama eksekutif saat ini masih  membahas sebanyak sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mukomuko Busra mengatakan pihaknya membahas sembilan raperda pada masa sidang dua tahun sidang 2022.

Sebanyak sembilan Raperda tersebut, yakni Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, Raperda tentang Tenaga Kerja Lokal (TKL) untuk Tahun 2022, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Kemudian Raperda tentang Retribusi Persetujuan Bangun Gedung, Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah, termasuk Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.

Baru enam dari sembilan raperda yang sudah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD bersama eksekutif, masih ada tiga Raperda lagi yang akan dibahas.

Ia menyebutkan, tiga raperda yang belum tuntas dibahas pada masa sidang dua tahun ini, yakni Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Kabupaten Mukomuko.

Lalu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Selagan, dan Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP/CSR).

Ia menargetkan, pembahasan sembilan Raperda pada masa sidang 2 tahun sidang 2022 ini akan tuntas sesuai target atau waktu yang telah ditentukan.

Sementara itu, dari sebanyak enam Raperda yang telah selesai di bahas,  satu Raperda yang menemui kendala, yakni  Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.(nt35-Adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.