Pemerintah Provinsi Bengkulu Memimpin Keselarasan Program Pembangunan dengan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang

0

 

Bengkulu, Sinarfakta.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah strategis dengan mengadakan Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Kepahiang 2023-2043. Acara ini bertujuan untuk memastikan keterpaduan antara program pembangunan wilayah kabupaten dengan visi pembangunan provinsi. Pertemuan ini berlangsung di Aula Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu pada hari Senin (23/10).

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten II Setda Provinsi Bengkulu, RA Denni, dan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Dinas PUPR Provinsi Bengkulu dan perwakilan instansi terkait, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

RA Denni, dalam penjelasannya, menjelaskan urgensi pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang, yang merupakan dasar hukum bagi perkembangan wilayah kabupaten tersebut. Raperda ini memegang peran kunci dalam menentukan arah pembangunan, termasuk aspek perumahan, perekonomian, dan infrastruktur.

 

Rapat tersebut dipimpin Asisten II Setda Provinsi Bengkulu RA Denni, yang dihadir Kadis PUPR Provinsi Bengkulu beserta jajarannya dan diikuti instansi terkait serta Perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kepahiang.foto;[izwandi sinarfakta.com]

”Selanjutnya, RA Denni menegaskan pentingnya keselarasan antara Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang dengan RTRW Provinsi Bengkulu. Keselarasan ini menjadi kunci sukses dalam menjalankan program pembangunan yang efektif dan berkelanjutan.

“Selain itu, kita juga mengupayakan terciptanya keterkaitan yang kuat dengan kabupaten tetangga, sehingga perencanaan RTRW menjadi terintegrasi dan selaras. Dengan adanya RTRW, kita berharap agar proses pembangunan di wilayah ini dapat berjalan dengan baik dan terhubung dengan berbagai aspek lainnya,” papar RA Denni.

Perlu dicatat bahwa dalam penyusunan Raperda RTRW Kabupaten Kepahiang 2023-2043, pihak terkait merujuk pada persetujuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tahun 2023. Hal ini menunjukkan komitmen dalam mengatur tata ruang wilayah dengan cermat dan sesuai dengan visi pembangunan yang telah ditetapkan.[izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.