Bawaslu Kaur: Tak Laksanakan Rekomendasi PSU Terancam Pidana 2 Tahun Penjara

0

Sinarfakta.com – Kaur – Polemik terkait rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Sukamenanti Kecamatan Maje Kabupaten Kaur terus menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat, pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Kaur tertanggal 21 Februari 2024 melalui Panwascam ini telah  diterima pihak Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) ditembuskan ke KPU Kabupaten Kaur, dengan harapan agar rekomendasi PSU ini dapat dilaksanakan.

Dikonfirmasi terkait rekomendasi PSU, Ketua Bawaslu Kaur, Muslihudin, ST menjelaskan, bahwa surat rekomendasi PSU yang disampaikan sudah diterima, selanjutnya pihak KPU Kaur membalas surat terkait rekomendasi tersebut, yang berisikan kalau KPU Kaur tidak bisa melaksanakan PSU.

“Mereka (KPU) beralasan bahwa PSU tidak bisa digelar, dikarenakan waktu yang sudah tidak memungkinkan, mendapatkan surat balasan ini kita langsung berkoordinasi ke Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk mengambil langkah selanjutnya berupa rekomendasi sangsi yang ditetapkan untuk KPU Kaur.” Jelas Ketua Bawaslu Kaur, Senin (26/2/2024).

Ditambahkan Muslih, terkait hasil telaah dan pleno Bawaslu Kaur, pihak KPU Kaur diduga telah melanggar Undang-undang Pemilu, selanjutnya permalasahan ini akan diteruskan ke Sentra Gakumdu Kabupaten Kaur.

“Akibat tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu, maka kami menduga pihak KPU Kaur telah melanggar Undang-undang Pemilu tahun 2017 pasal 549 dengan ancaman pidana kurungan 2 tahun penjara.” Ujar Muslihudin.

Tutup Muslih, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Dinas Dukcapil Kaur, NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang dimiliki oleh Pemilih atas nama Joni tidak sama dengan NIK yang ada di Kartu Keluarga yang digunakannya saat memilih.

Diinformasikan, mencuatnya polemik rekomendasi Bawaslu ini berawal dari temuan Panwascam Maje saat dilaksanakan Pleno ditingkat Kecamatan, temuan ini berupa adanya warga Desa Sukamenanti yang menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga, sementara e-KTP yang pemilih atas nama Joni tersebut belum tercetak oleh Dinas Dukcapil Kaur.

(Red)

Leave A Reply

Your email address will not be published.