Penjualan Gas LPG Subsidi Tabung 3 Kg di Atas HET Menjadi Sorotan

0

 

Seluma Sinarfakta.com-Berita mengenai penjualan gas LPG subsidi tabung 3 Kg di atas harga eceran tertinggi (HET) telah menjadi sorotan publik, khususnya setelah Kepala Dinas Prindustrian, Perdagangan, dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Seluma, Wanharudin, mengungkapkan pelanggaran serius ini.

Wanharudin menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Migas, dengan ancaman hukuman yang mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 30 miliar. Hal ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum dalam melindungi hak konsumen dan menjaga stabilitas harga pasar.

Pihak berwenang, termasuk Pertamina dan Kepolisian, diharapkan segera mengambil tindakan untuk menghentikan praktik penjualan yang melanggar aturan tersebut. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi serta harga gas LPG subsidi dapat tetap terjangkau sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Informasi dari Masyarakat yang tak mau disebut nama nya , juga menunjukkan bahwa selama bulan Ramadhan hingga Idul Fitri 1445 Hijriah, harga gas LPG subsidi tabung 3 Kg di Kabupaten Seluma mencapai Rp 40.000 per tabung, jauh di atas HET yang seharusnya berkisar antara Rp 19.000 hingga Rp 20.000, tergantung wilayahnya.

Skandal ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dari pihak terkait untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi kepentingan konsumen. Dengan demikian, diharapkan tindakan tegas dapat diambil untuk memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, dan masyarakat dapat kembali percaya pada integritas sistem distribusi gas LPG subsidi.[izwandi]

Leave A Reply

Your email address will not be published.