Pencuri Mobil Diamankan Polisi Gabungan

0

 

Mukomuko Sinarfakta.com – Kapolsek Sungai Rumbai Iptu M. Azhara K, S. H dan anggota berhasil membekuk Pelaku pencuri mobil berinisial LI (34) warga Dusun III Desa Ujung Ladang Kec. Gunung Kerinci Kab. Kerinci Prov. Jambi.

Pelaku ditangkap pada Jumat, 13 Januari 2023 pukul 01.30 wib dini hari di wilayah Ulak Karang Kota Padang Prov. Sumatera Barat oleh gabungan personel dari Polsek Sungai Rumbai, personil Dit Res  Polda Sumbar dan Personel Polsek Lubuk Begalung Padang.

Diketahui Pelaku nekat mencuri mobil Brio milik sdr. Khoirul Anam (34) warga Desa Sidodadi Kec. Sungai Rumbai Kab. Mukomuko pada 21 Oktober 2022 lalu. Pelaku sempat membawa mobil curiannya ke wilayah kabupaten Merangin Bangko Prov. Jambi, masuk dalam Wilayah Zona Suku Anak Dalam (SAD), hingga diketahui dan berhasil ditangkap di wilayah Ulak Karang Kota Padang Prov. Sumatera Barat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang baik antara Polres Mukomuko dan Polresta Padang. Saya mengapresiasi kerja keras personil di lapangan sampai akhirnya terungkap kasus ini, ” ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, S.H.,S.IK.,M.H

” Hari ini (14/1/23) Kapolsek Sungai Rumbai dan Anggota sudah berangkat kembali ke wilayah Mukomuko dengan membawa pelaku dan barang bukti untuk dilakukan pemeriksaaan lebih lanjut rilis humas,” tegas Kapolres Mukomuko. (Nt 35).

Leave A Reply

Your email address will not be published.